Pembangunan Riau Tower Dilarang Gunakan APBD
GagasanRiau.Com Pekanbaru - Ketua Komisi C DPRD Riau, Aherson menegaskan, Pembangunan Riau Tower di Slipi Jakarta tidak boleh menggunakan dana APBD, jika rencana tersebut akan tetap dilanjutkan kedepannya.
Aherson mengakui, berdasarkan tujuannya, pembangunan Riau Tower tersebut memang akan memberikan keuntungan bagi daerah, dan bisa menambah pendapatan daerah, namun jika akan menggunakan APBD Riau justru itu akan menjadi sebuah kesalahan nantinya.
"Pada umumnya kita setuju rencana pembangunan Riau Tower tersebut, tapi itu tidak bisa dilakukan dengan APBD. Karena Pemprov tidak dibenarkan melakukan bisnis, kecuali melalui BUMD," ujar Aherson melalui sambungan telepon.
Politisi Demokrat ini menjelaskan, jika memang jadi dilaksanakan pembangunan Riau Tower tersebut, maka harus dilakukan kerjasama dengan pihak ketiga. Baik yang bersifat permodalan, atau pun pengelolaan.
"Selain itu, kalau menggunakan APBD, itu akan cukup besar dana yang akan digelontorkan untuk pembangunan itu,” imbuhnya.
Aherson mencontohkan, kerjasama yang bisa dilakukan misalnya Pemprov Riau menyiapkan lahan, kemudian pihak ketiga membangun Riau tower tersebut. “Jadi, yang mengelola mereka langsung, karena tidak mungkin Pemprov Riau yang mengelola itu,” tuturnya.
Namun sebelum pihak Pemprov Riau mengambil kebijakan, menurut Aherson harusnya dilakukan dulu pertemuan antara pihaknya dengan pihak Pemprov Riau. “Sebelum membuat perjanjian atau kesepakatan nantinya, kita harapkan dari pihak Pemprov Riau terlebih dulu untuk membincangkan hal ini dengan kita,” tuturnya.
Sebelumnya, pihak Komisi C DPRD Riau sudah melakukan pertemuan dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Riau untuk membicarakan hal ini, dan menurut Aherson pembangunan Riau Tower di area mess Riau tersebut direncanakan memang akan tetap berlanjut. (*)
Reporter Sutan Kayo
Tulis Komentar