Lingkungan

AMAN Pinta Pemerintah Laksanakan Putusan MK Dan Hentikan Kriminalisasi Masyarakat Adat

Konferensi Pers Aliansi Masyarakat Adat (AMAN) Pekanbaru 18/7/2016

GagasanRiau.Com Pekanbaru - Aliansi Masyarakat Adat (AMAN) meminta Pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) untuk menjalankan amanat dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 35/PUU-X/2012 untuk menghentikan kriminalisasi terhadap masyarakat adat serta kebakaran Hutan dan Lahan.

Hal ini disampaikan AMAN menjelang kedatangan Presiden Jokowi ke Bumi Lancang Kuning tepatnya ke Kabupaten Siak 22 Juli mendatang dan juga sempena dengan Musyawarah Wilayah (Muswil) organisasi tersebut.

Tanah dan hutan adat yang masih dilestarikan dan dijaga oleh masyarakat adat terbukti minim Karhutla" kata Efri Subayang Koordinator AMAN Riau Senin (18/7/2016) saat melakukan konferensi pers di sebuah hotel di Pekanbaru.

"Persoalaan Karhutla bukan hanya memadamkan api dan menghilangkan asap. Tapi persoalan hak kelola rakyat dan ruang kelola masyarakat ada di monopoli oleh perusahaan perkebunan sawit serta Hutan Tanaman Industri (HTI) di Riau" terang Efri.

Dicontohkan Efri selama AMAN bersama masyarakat adat memberikan bukti bahwa selagi hak-hak kelola diberikan kepada rakyat, terbukti selama ini Karhutla tidak terjadi di kawasan yang di kelola tersebut. Seperti di Kabupaten Indragiri Hulu dan Kampar.

Dalam Catatan AMAN Riau sesuai yang diterima GagasanRiau.Com masyarakat adat yang di kriminalisasi karena memperjuangkan tanah adat dan hutan masyarakat adat (kasus Suluk Bongkal, Kabupaten Bengkalis) masyarakat Adat Pakis (Rokan Hulu) dan lahannya dirampas perusahaan sawit. Masyarakat Adat Talang Mamak Inhu yang lahan dirampas PT Runggu Prima Jaya, serta Masyarakat Adat Kampar yang lahan adatnya diperjualbelikan oleh Bupati Kampar untuk pengusaha tambang pasir dan kriminalisasi Khalifah Kuntu Kampar oleh BKSDA Riau"ungkap Efri.

Jika putusan MK tersebut dilaksanakan AMAN menyatakan bahwa Jokowi menunjukan keberpihakannya kepada masyarakat adat. "Ini sebagai wujud hutan adat tidak lagi berada di dalam hutan negara. Juga sebagai bentuk pengakuan masyarakat hukum adat yang selama ini di akui secara formal oleh rezim-rezim sebelumnya" pungkas Efri.

Reporter Ginta Gudia


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar