Kapolda Riau Hentikan 11 Kasus Korupsi Perusahaan Pembakar Hutan Dan Lahan
GagasanRiau.Com Pekanbaru - Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) mendesak agar Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Tito Karnavian untuk mengevaluasi Brigadir Jenderal (Brigjen) Supariyanto Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Riau karena telah menghentikan kasus dugaan korupsi 11 perusahaan dan juga penyebab terjadinya kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) tahun 2015.
Hal ini bertolak belakang dengan intruksi presiden Joko Widodo (Jokowi) dimana didalam intruksinya adalah penegakan hukum Karhutla, bukan menghentikan perkara Koorporasi Karhutla.
Demikian disampaikan Jikalahari saat melakukan Konferensi Pers dengan wartawan di Pekanbaru (19/7/2016).
"Jikalahari mendesak Presiden Jokowi dan Kapolri Jenrdral Tito Karnavian mengevaluasi kinerja Kapolda Riau Brigjen Supriyanto terkait penegakan hukum Karhutla atas 18 koporasi tahun 2015.
"Sebab, Polda Riau menerbitkan Surat Penghentian Penyelidikan/Penyidikan Perkara (SP3) terhadap 11 dari 18 perusahan yang melakukan pembakaran hutan dan lahan tahun 2015," kata Woro Supartinah,Kordinator Jikalahari.
Sebelas perusaan yang dihentikan perkaranya oleh Polda Riau: PT Bumi Daya Laksana, PT Siak Raya Timber, PT Perawang Sukses Perkasa Industri, PT Hustani Sola Lestari, PT Bukit Raya Pelalawan dan KUD Bina Jaya Langgam (HTI) dan perusahan sawit: PT dan United, PT Riau Jaya Utama, PT Alam Lestari, PT Parawira dan PT Langgam Inti Hibrindo (korporasi)
Tulis Komentar