Sidang Korupsi Bengkalis, Bupati Amril Kembali Disebut Hakim
GagasanRiau.Com Pekanbaru - Kasus Korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) tahun 2012 dengan terdakwa mantan Bupati Bengkalis Herliyan Saleh dan Kabag Keuangan Pemkab Azrafiani Aziz Rauf mengungkapkan beberapa fakta menarik. Dimana sidang yang digelardi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Pekanbaru, Riau, Kamis (11/8). Sidang mengagendakan pemeriksaan saksi ahli.
Saksi ahli yang dihadirkan dari perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau, Dedi Yudistira. Ketua Majelis Hakim Marsudin Nainggolan tak mempercayai dengan keterangan Dedi yang menyebutkan adanya kerugian negara Rp 31 miliar di kasus tersebut.
Hakim mempertanyakan kredibilitas BPKP dalam menghitung karena pernyataan saksi mencurigakan. Sebab dari total penerima dana bansos, hanya sebagian kecil perhitungan kerugian negaranya.
"Menurut saudara, ada empat ribuan kelompok yang harusnya menerima. Tapi yang dikaji (dihitung anggaran negara) hanya 1.387 kelompok dengan nilai pencairan Rp 83 miliar," kata Marsudin Nainggolan.
Tulis Komentar