Hukum

Ketua KPPS di Kampar di Amankan Aparat Karena Coblos 4 Surat Suara

GagasanRiau.Com Pekanbaru - Sentra Penegakan Hukum Pemilihan Kepala Daerah Kampar mengamankan seorang Ketua Kelompok Panitia Pemungutan Suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 3 Desa Kumantan karena telah mencblos kertas suara empat kali dengan empat surat suara.

Ketua KPPS berinisial In sudah sedang diperiksa untuk kemudian diajukan ke Sentra Penegakan Hukum Pemilihan Kepala Daerah Kampar. Pelaku diduga mencoblos surat suara yang sudah disediakan sebelum warga datang ke lokasi tersebut. Ada empat surat suara yang dicoblosnya dan diduga dimasukannya ke kotak suara.

Hal ini dibenarkan oleh Anggota Panwaslu Kampar, Aprijon Rabu (15/2/2017).

"Ada pencoblosan duluan, ini jelas dilarang. Kalau nomor berapa nanti didalami lagi dan apa kaitannya dengan yang dicoblos," kata Aprijon.‎

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo mengatakan proses penyidikan di Gakumdu Pilkada dilakukan setelah ditemukan unsur pelanggaran ataupun pidana dalam penyelenggaraan Pilkada.

"Biasanya penyidikan berlangsung selama tujuh hari. Selanjutnya dilimpahkan ke jaksa untuk diteliti, ada waktu lima hari sebelum diserahkan kembali. Pengembalian ini kalau ada kekurangan dan dinyatakan lengkap‎," ulasnya.

Setelah dinyatakan lengkap, Guntur berkasnya akan dilimpahkan ke pengadilan untuk sidang yang harus berlangsung singkat hanya beberapa hari saja."Proses masuk ke Gakumdu hingga ke jaksa dan pengadilan, tidak lebih dari sebulan," ujar Guntur.(ANT)

Editor Arif Wahyudi


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar