Hukum

Sat Narkoba Polresta Pekanbaru Sita 854 Butir Pil Ekstasi Di Perum Damai Langgeng

Barang Bukti temuan Polresta Pekanbaru

GagasanRiau.Com Pekanbaru - Satuan Reserse Narkotik dan Obat-Obatan Terlarang Kepolisian Resor Pekanbaru mengamankan 854 butir pil Ekstasi dan serbuk psikotropika 194,5 gram untuk bahan membuat ekstasi dari tiga tersangka di rumah salah satu pelaku.

"Pelaku diamankan Senin (20/2) sekitar pukul 04.00 WIB di rumah tersangka HN (41) di Perumahan Damai Langgeng Kelurahan Sidomulyo Barat Kecamatan Tampan," kata Kepala Unit Operasional Sat Narkoba Polresta Pekanbaru, Iptu Noki Loviko di Pekanbaru, Senin (20/2/2017).

Selain HN, dua lainnya AL (31) yang beralamat di Dusun II siberung, Kabupaten Kampar dan RA (34) alamatnya Jalan Gunung Raya Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru. Diduga psikotropika jenis pil ekstasi yang dibawa dari Aceh untuk diedarkan di Kota Pekanbaru.

Rincian barang buktinya satu paket besar psikotropika jenis pil ekstasi warna pink sebanyak 475 butir dan empat paket kecil sebanyak 379 butir.

Lalu serbuk 194,5 gram tersebut, satu buah timbangan digital, tiga telepon seluler pelaku, satu buah buku catatan, dan satu pucuk sangkur.

Tim opsnal Sat Narkoba Polresta Pekanbaru yang dipimpin oleh Kanit Iptu Noki Loviko dan Ipda Syafril setelah mendapat informasi bahwa adanya pengedar selanjutnya langsung bergerak menuju lokasi penangkapan. Sampai di situ polisi menunggu para pelaku pulang dari Aceh.

Setelah pelaku sampai di rumahnya langsung dilakukan penangkapan terhadap 3 (tiga) orang tersangka dan ditemukan barang bukti tersebut."Kemudian tersangka diamankan di Sat Narkoba Polresta Pekanbaru guna proses sidik dan pengembangan lebih lanjut.

Kepolisian Daerah Riau mencatat kasus narkoba di provinsi setempat cukup signifikan. Bahkan dalam satu pekan ada 30 kasus lebih. Hal ini menandakan kebutuhan pengguna narkoba masih banyak di Riau dan peredar semakin menjamur.

"Ini menandakan semakin banyak pengguna dan semakin banyak pengecernya. Kita akan ungkap bandarnya," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo.

Dengan berbagai pengungkapan ini diharapkannya seluruh pihak bersama-sama bersinergi untuk menolak berbagai narkoba masuk Riau. "Untuk pengguna agar segera melaporkan ke Badan Narkotika Nasional Provinsi dan Kabupaten serta kepolisian untuk memdapat rehabilitasi supaya dipulihkan kembali," lanjut Guntur.

Editor Arif Wahyudi


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar