GagasanRiau.Com Pekanbaru - Belasan paket Narkotika diduga jenis sabu-sabu diamankan polisi dari tangan dua warga Pekanbaru Nel 49 tahun, warga Jalan Cipta Karya Kecamatan Tampan. Dan Arizul 43 tahun warga Jalan Meranti Kecamatan Tampan.
Kedua warga ini diduga edarkan Narkoba, mereka ditangkap pada Jumat (24/2/2017). Mereka ditangkap di Jalan Handayani Kelurahan Sidomulyo Kecamatan Marpoyan Damai Pekanbaru.
Polisi berhasil mengamankan Barang Bukti (BB. Red), 17 paket plastik isi sabu-sabu siap untuk dijual dengan nilai jual Rp.200 ribu per paket.
Selain itu juga diamankan 2 paket besar seharga Rp.2,5 juta per paket
juga diamankan uang tunai Rp. 1 juta hasil penjualan sabu-sabu.
"Penangkapan ini hasil dari penyelidikan oleh Tim Opsnal Polsek Tampan. Setelah dilakukan Survailance (Pengintaian. Red) terhadap pelaku" ungkap Kombes Pol Guntur Aryo Tejo SIK MM Kabid Humas Polda Riau Sabtu sore (25/2/2017).
Dan kata Guntur lagi, saat akan transaksi aparat lainnya sudah bersiaga di TKP guna melakukan penangkapan. Setelah TSK mengeluarkan Sabu-sabu tersebut maka dilakukan penangkapan.
Reporter Zulqaidil