GAGASANRIAU.COM PEKANBARU - Kepolisian Daerah (Polda) menyatakan bahwa telah mengamankan seorang pengguna akun media sosial jenis Facebook. Dimana pengguna akun Facebook ini diduga melakukan Tindak Pidana Penggelapan.
Pelaku yang diamankan bernama Rahaldias berusia 27 tahun warga Jalan Langsat Kecamatan Sukajadi Pekanbaru. Sementara korbannya adalah Mila Kurniawati warga Pekanbaru beralamat di Jalan Hangtuah Kelurahan Rejosari Tenayan.
"Rahaldias ini ditangkap pada hari Senin tanggal 13 Maret 2017, sekira pukul 10.00 Wib, TSK ditangkap dalam kasus penggelapan dengan modus penipuan lewat Facebook" ungkap Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo SIK MM Senin (13/3/2017).
Dijelaskan Guntur lagi, pelaku ditangkap di Jalan Tanjung Kecamatan Sukajadi Pekanbaru.
Modus operandi yang dilakukan pelaku kata Guntur, bermula pada hari Rabu tanggal 1 Maret 2017 sekira pukul 11.00 WIB korban berkenalan dengan pelaku melalui Facebook akun palsu atas nama Danny Adyaksa.
"Setelah berkenalan langsung di Mall Matahari. Pelaku kemudian pergi berdua dengan tersangka berjalan jalan menggunakan Sepeda Motor Honda Beat milik korban. Kemudian tersangka menyerahkan kartu ATM miliknya kepada korban Mila dan menyuruh Mila mengambil uang di ATM milik pelaku. Setelah korban Mila masuk ke ATM ternyata pelaku malah kabur dan melarikan Honda Beat milik korban" urai Guntur.
Sedangkan kartu ATM tersebut lanjut Guntur, ternyata sudah tidak lagi bisa diakses.
Namun oleh Tim Opsnal Polsek Sukajadi melakukan pancingan lewat Facebook dengan akun berjenis kelamin perempuan.
Kemudian Tim Opsnal berkenalan dengan TSK setelah itu pelaku mengajak Kopdar (ketemuan), sekira jam 10.00 wib aparat melakukan penangkapan ketika pelaku berjalan kaki hendak bertemu dengan wanita yang ia kenal di Facebook.
Perempuan ini adalah Tim Opsnal Polsek Sukajadi di Jalan Tanjung Kecamatan Sukajadi. Setelah itu pelaku dibawa ke Polsek Sukajadi guna pemeriksaan lebih lanjut.
Reporter Zulqaidil