Masyarakat Datangi DPRD Riau, Tanah Ulayat Suku Domo Diserobot PT Rimba Lazuardi
GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Suku Domo Datuak Sati dan beberapa perwakilan masyarakat dari Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing. Red) mendatangi Komisi B DPRD Riau karena lahan ulayat dirampas oleh PT Rimba Lazuardi.
Dalam pertemuan tersebut dihadiri oleh 11 orang perwakilan masyarakat Suku Domo Pucuk Rantau, dan perwakilan LBH Ikatan Keluarga Kuantan Singingi (IKKS) Mayandri Suzarman, SH, MH.
Kedatangan mereka disambut oleh Komisi B DPRD Riau yang terdiri dari Marwan Yohanis, Syamsurizal, James Pasaribu, Firdaus, Mira Roza, dan Karmila Sari.
Dalam pertemuan tersebut, perwakilan masyarakat Suku Domo menyerahkan berkas yang terdiri dari, data-data tentang lahan milik ulayat tersebut.
Dikatakan Asnaldi perwakilan masyarakat yang juga hadir dalam pertemuan tersebut, bahwa kronologis perjalanan dalam memperjuangkan Lahan Suku Domo, sudah dimulai sejak hasil rapat di tingkat Kecamatan tentang pembentukan tim investigasi.
"Dalam rapat tersebut, data-data pendukung lain yang berkaitan dengan keberadaan lahan Suku Domo yang dikuasai oleh PT. Rimba Lazuardi ini" kata Asnaldi Kamis (16/3/2017).
Dalam tuntutannya, Suku Domo ini meminta kepada Komisi B DPRD Riau untu memanggil PT. Rimba Lazuardi dan memediasi pertemuan dengan Masyarakat Suko Domo Pucuk Rantau.
"Melakukan kunjungan ke lapangan guna melihat dan investigasi secara langsung untuk dilakukan pengkuran ulang terkait lahan yang dirampas" kata Asnaldi.
"Kita ini agar diselasaikan dari berbagai pihak dan elemen terkait persoalan ini agar bisa diselesaikan secara baik–baik untuk menghindari hal–hal yang tidak diinginkan" kata Asnaldi.
Sementara itu menurut Samsurizal yang juga Datuak Sati sebagai pemangku adat Suku Domo Kecamatan Pucuk Rantau, Tanah Ulayat luasnya sekitar 5.500 hektar.
"Dahulunya ini adalah merupakan kampung tua, kuburan dan areal cocok tanam masyarakat masyarakat Suku Domo. Seiring zaman, masyarakat mulai pindah dan meninggalkan kampong tua ini dengan alasan keramaian dan akses jalan" ujarnya.
"Tetapi masih setiap tahunnya dan pada acara-acara adat, masyarakat berkunjung dan berziarah ke makam leluhur mereka" ujarnya lagi.
Dan dikatakannya Samsurizal yang menjadi persoalan sekarang, tanah ini ditanami akasia oleh perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI) PT Rimba Lazuardi semenjak tahun 1990 tanpa sepengetahuan orang adat.
"Parahnya lagi tanpa ada kontribusi yang berarti bagi masyarakat Pucuk Rantau dan Suku Domo khususnya" ujar Samsurizal.
Sementara itu Ketua Komisi B Marwan Yohanis menyatakan langkah yang dilakukan oleh Suku Domo sudah menempuh jalur yang tepat.
"Data yang disampaikan oleh Suku Domo ini akan kami pelajari dan membuatkan matrik dan akan diteruskan kepada Pimpinan DPRD untuk tindak lanjutnya" kata Marwan.
"Dengan data inilah Komisi B akan merumuskan hal–hal yang akan dilakukan, jika ada yang terkait dengan Komisi lain nantinya tentu akan langsung kita sampaikan untuk ditindaklanjuti" kata Marwan.
Reporter Ady Kuswanto
Tulis Komentar