Lingkungan

Aktifis Lingkungan Ramai-ramai Tolak Perda RTRW Riau

Hamparan perkebunan sawit milik perusahaan di Riau (Sumber Photo Jikalahari)

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Draft tentang Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (Perda RTRWP) yang diajukan oleh Pemerintah Provinsi Riau serta DPRD ramai-ramai ditolak oleh berbagai kalangan organisasi masyarakat sipil maupun kalangan akademis.

Draft Perda RTRWP tersebut tidak pro lingkungan dan cenderung menjadi masalah baru bagi masyarakat Riau karena lebih pro kepada kepentingan pemilik modal dan tidak partisipatif dengan kebutuhan masyarakat petani dan lingkungan.

Kalangan aktifis dan akademisi menilai Draft RTRWP yang diajukan tersebut, besar sekali peranan pemilik modal mengintervensi poin-poin-poin penting dalam agenda perebutan hutan dan lahan yang masih tersisa di Riau.

Ditambah lagi saat ini berdasarkan hasil Monitoring dan Evaluasi (Monev) Pansus Lahan DPRD Riau masih banyak perusahaan perkebunan dan Hutan Tanaman Industri (HTI) bermasalah secara izin dan pelanggaran pajak kepada negara ditemukan.

Berikut ini adalah petikan pernyataan dari berbagai kalangan terkait penolakan RTRWP tersebut yang berhasil dirangkum.

Yosa Satrama Putra mahasiswa Universitas Riau: "Kerugian berupa asap yang bisa menimbulkan korban jiwa.

Puput Jumantirawan dari GP Ansor Riau: "Masih banyak Kawasan Berkonflik dan Perusahaan dengan izin yang tidak jelas.

Afdhal Mahyuddin dari Eyes On The Forest: "Penghuni Hutan kehilangan habitatnya.

Zainal Ikhwan : Riau Tidak Ada Tata Ruang

Wiriyanto Aswir: Pengesahan bisa merugikan masyarakat dan menguntungkan pihak tertentu.

Nurmisuari Mahasiswa Pendidikan Sejarah UR : Tolak RTRWP Riau karena merugikan masyarakat.

Ketua Mapala Phylomina : Menolak RTRWP Riau karena merugikan masyarakat dan lingkungan.

Sri Wahyuni : RWWG menolak Pengesahan RTRWP RIAU, terlalu banyak dampak Bagi perempuan.

Rahmi Carolina dari river ambassador:Semakin Banyak Hutan Ditebang, Semakin Sedikit Persediaan Air.

Berdasarkan data yang diterima GagasanRiau.Com Minggu(19/3/2017) dari Koalisi Rakyat Riau, pada Maret 2016 DPRD Riau dalam temuannya yang disampaikan ke publik Pansus Monitoring dan evaluasi perizinan kehutanan, perkebunan dan pertambangan banyak pelanggaran yang terjadi.

Beberapa korporasi perkebunan beroperasi didalam kawasan hutan secara illegal dan mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp 2,5 Triliun.

Dari 33 Korporasi Perkebunan hasil Monev DPRD Riau terkait Pansus Lahan tersebut, ditemukan bahwa perusahaan perkebunan sawit telah melakukan usaha perkebunan didalam kawasan hutan seluas 104.o94 Hektar.

Selain melakukan kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan, 33 korporasi juga melakukan penanaman tanpa izin Hak Guna Usaha (HGU) seluas 204.977 hektar.

Hasil Analisa Koalisi Rakyat Riau menemukan bahwa 33 korporasi diduga telah melakukan tindak pidana bidang kehutanan dan perkebunan.

Selain itu juga berdasarkan analisis data dari Direktorat Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan Ditjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan KLHK Tahun 2016 (dicek 33 perusahaan)  perusahaan tersebut menggunakan Kawasan hutan tanpa izin Menteri.

Temuan Pansus DPRD Riau 33 korporasi tersebut melakukan penanaman tanpa izin Hak Guna Usaha (HGU) seluas 204.977 hektar.Dari HGU yang dimiliki oleh 33 korporasiseluas 141.510 hektar, namun 33 korporasi tersebut melakukan penanaman melebihi izin mencapai 396.167 hektar.

33 Korporasi melakukan usaha tanpa HGU melanggar ketentuan Pasal 55 huruf a jo. Pasal 107  huruf a. UU No. 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan.

Editor Arif wahyudi


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar