Gelapkan Uang Hasil Penjualan Tanah, Warga Dumai Kena Diciduk Polisi
GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - ROM berusia 36 tahun diciduk pihak kepolisian karena diduga menggelapkan uang hasil penjualan sebidang tanah senilai 20 juta rupiah.
ROM yang sehari-hari sebagai buruh serabutan ini ditangkap Polres Dumai di rumah kontrakannya di Jalan Nelayan Darat Pangkalan Sesai Dumai Barat.
ROM menggelapkan uang hasil penjualan tanah milik Marijan warga Jalan Perepat Jaya Pelintung Medang Kampai Dumai
"Kejadian itu pada hari Kamis (12/1/2017), terjadi di sebidang tanah milik korban di Jalan Perepat Jaya Pelintung Kecamatan Medang Kampai" ungkap Kombes Pol Guntur Aryo Tejo SIK MM Kamis (6/4/2017).
4. Pelapor : Marijan,laki-laki,Jawa timur 04 Oktober 1950,Petani,Islam,Jl.Perepat Jaya Rt.008 Kel.Pelintung Kec.Medang Kampai.
ROM dikatakan Guntur, dilaporkan oleh Marijan pada Senin tanggal 13 Februari Maret 2017 lalu. Saat ini ROM diamankan oleh kepolisian setempat dan dilakukan pemeriksaan.
Editor Arif Wahyudi
Tulis Komentar