Hukum

Pembunuh Satu Keluarga di Medan Tertangkap di Inhil

AL pelaku pembunuhan satu keluarga di Medan saat diamankan petugas

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Pelaku diduga pelaku pembunuhan satu keluarga di Medan Sumatera Utara tertangkap di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) tepatnya di kediaman rumah pelaku.

Pelaku ditangkap pada hari Sabtu (15/4/2017) pada pukul 05.10 Wib, di Jalan Lintas Rengat-Inhil Desa Pekan Tua Kecamatan Kempas Kabupaten Inhil. Tersangka atas nama berinisial AL 35 tahun. AL ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang  (DPO) Polda Sumatera Utara.

AL ditangkap oleh Tim gabungan Polda Sumut, Polda Riau dan Polres Inhu. Setelah sebelumnya dilakukan penyelidikan pada pukul 21.00 WIB tentang keberadaan tersangka.

"Pada pukul 01.12 Wib diketahui keberadaan tersangka tapi karena situasi dilapangan tidak memungkinkan dikarenakan ada pesta di dekat rumah TSK , penangkapan ditunda hingga pada pukul 04.00" ungkap Kabid Humas Polda Riau kepada GagasanRiau.Com Sabtu siang (15/4/2017) melalui sambungan telepon genggamnya.

Namun kata Guntur lagi, pada pagi harinya Tim Gabungan kembali mendatangi rumah TSK dan melakukan penggeledahan terhadap rumah di curigai dan didapati tersangka di rumah tersebut.

"Sempat melakukan perlawanan dan penyerangan terhadap petugas, namun tidak ada kontak senjata. Pasca ditangkap TSK langsung dibawa ke Medan Sumatera Utara melalui jalur darat" tutup Guntur.

AL ini salah satu pelaku pembunuhan di Medan Sumatera Utara. Ia dipersangkakan dengan pasal 340 Junto 338 junto 365 KUHPidana.

Editor Arif Wahyudi


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar