Riau Darurat Narkoba!

Yud Diciduk Polisi Diduga Edarkan Sabu-sabu

TSK dan Barang Bukti Narkoba Jenis Sabu-sabu

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Kali ini giliran MY berusia 40 tahun, yang sehari-hari berprofesi sebagai petani, warga Parit Alai Kepneghuluan Melayu Besar Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan Kabupaten Rokan Hilir ditangkap polisi. Ia ditangkap karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.

Ia ditangkap di Jalan Lintas Dusun Teluk Bakung Kelurahan Rimba Melintang Kecamatan Rimba Melintang Rohil. Dari tangannya polisi mengamankan Barang Bukti (BB) berupa 15 paket Narkoba jenis sabu-sabu.

"TSK ini ditangkap berdasarkan pengembangan pada hari Selasa tanggal 30 Mei 2017, sekira jam 19.00 Wib didapat informasi bahwa di daerah Dusun Teluk Bakung Kelurahan Rimba Melintang Kecamatan Rimba Melintang Kabupaten Rokan Hilir, sering terjadi tindak pidana narkotika" ungkap Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo SIK MM Kamis malam (1/6/2017).

Dan kata Guntur lagi, sekira jam 21.00 Wib petugas mendatangi TKP dan mengamankan saudara MY. Dari tangan MY ditemukan satu paket narkotika jenis sabu-sabu yang dipegangnya.

"Saat di interogasi secara lisan saudara MY menunjuk sisa barang atau narkotika lain yang disimpannya dengan cara menutupinya dengan alat berupa 1 buah corong plastik warna abu-abu berada disamping salah satu rumah warga" ujar Guntur.

"Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Rokan Hilir guna penyidikan lebih lanjut" tutup Guntur.

Reporter Wandrizal


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar