Kades Terbangiang Kabupaten Pelalawan Dilaporkan ke Polisi
GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - M Rasyid Kepala Desa Terbangiang Kecamatan Bandar Petalangan Kabupaten Pelalawan dilaporkan warganya ke Kepolisian Resor (Polres) setempat.
Ia dilaporkan karena menjual aset swadaya masyarakat berupa Mesin Perusahaan Listrik Tenaga Diesel (PLTD).
Sebagaimana data yang dihimpun dari Kepolisian Daerah (Polda) Riau Jumat (7/7/2017) warga melaporkan penggelapan tersebut pada hari Rabu 5 Juli 2017 sekira pukul 15.30 Wib.
M Rasyid dilaporkan oleh salah satu warga bernama Darmansyah 31 tahun. Dimana Darmansyah bersama warga saat itu pada 13 Juni 2017 mengecek keberadaan mesin PLTD tersebut.
Dan saat di cek ternyata Mesin PLTD tersebut sudah tidak ada lagi digudang tepatnya disamping kantor Kades Terbangiang. Karena penasaran ia menanyakan keberadaan Mesin PLTD tersebut kepada Kepala Dusun I Desa Terbangiang bernama Anton.
Dan berdasarkan keterangan Kadus I Terbangiang itu, bahwa Mesin PLTD tersebut sudah dijual oleh M Rasyid selaku Kades.
Atas kejadian tersebut, warga mengalami kerugian sebesar Rp.48 juta, dan melaporkan Kades M Rasyid ke Polres Pelalawan.
Editor Arif Wahyudi
Tulis Komentar