Hukum

Pengedar Sabu-sabu di Kecamatan Mandau Bengkalis Dibekuk Polisi

Pelaku saat diamankan polisi

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Kepolisian Daerah (Polda) Riau menyatakan telah melakukan penangkapan terhadap 4 orang yang diduga sebagai pengedar Narkotika jenis Sabu-sabu.

Penangkapan ini dilakukan oleh Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Mandau Pada Hari Selasa tanggal 11 Juli 2017.

Pelaku yang ditangkap sebanyak 4 orang dengan inisial masing-masing IG laki-laki berusia 23 tahun, warga Jalan Seroja Desa Batang Duri Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis.

Laki-laki berinisial GA 26 tahun, warga Jalan Alamra Kelurahan Duri Timur, Mandau Bengkalis. DO 20 tahun, warga Jalan Tribrata Kelurahan Duri Barat, Mandau Bengkalis.

Dan RA seorang perempuan 23 Tahun, warga Jalan Tegal Sari Perumahan Taman Anggrek Kelurahan Air Jamban Mandau Bengkalis.

"Waktu penangkapan pada hari Selasa tanggal 11 Juli 2017 sekira pukul 01.00 Wib" ungkap Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo SIK MM Selasa (11/7/2017).

Dan lanjut Guntur, penangkapan ini dilakukan di rumah RA, Jalan Tegal sari Perumahan Taman Anggrek Blok B Kelurahan Air Jamban Kecamatan Mandau  Bengkalis.

Dari tangan TSK ini diterangkan Guntur, polisi mengamankan 7 paket diduga Narkotika jenis sabu sabu disita dari IG.

IG mengaku sabu-sabu tersebut diperolehnya dari Ade, dan saat ini buronan. Ia peroleh pada hari Senin tanggal 10 Juli 2017 sekira pukul 01.00 Wib.

Saat penangkapan tersebut, Polisi juga mengamankan RA dan Diva karena berada di Tempat Kejadian Perisitiwa (TKP) saat diamankan.

Selanjutnya ke empat  orang tersebut dan juga barang bukti dibawa ke Polsek Mandau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Editor Wandrizal


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar