Hukum

Polda Riau Lalai Tangani Perkara SP3 3 Perusahaan Kasus Karhutla

tahapan sidang permohonan praperadilan terhadap Polda Riau

GAGASANRIAU.COM ,PEKANBARU - Organisasi Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) menilai Kepolisian Daerah (Polda) Riau tidak serius dan lalai menangangi kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) terhadap 3 perusahaan tahun 2015.

Hal ini disampaikan WALHI saat tahapan sidang permohonan praperadilan terhadap Polda Riau terkait penghentian penyidikan perkara Karhutla atas nama PT. Riau Jaya Utama (PT RJU); PT. Perawang Sukses Perkara Indonesia (PT. PSPI); dan PT. Rimba Lazuardi (PT RL).

Dimana tahapannya telah memasuki sidang ketiga dengan agenda penyampaian replik oleh WALHI selaku Pemohon.

"Pengajuan replik tersebut merupakan  tanggapan WALHI terhadap jawaban Polda Riau terkait Permohonan Praperadilan yang diajukan" kata Okto Yugo Tim Kampanye WALHI kepada GAGASANRIAU.COM Rabu (12/7/2017).

Dimana dalam persidangan yang dipimpin oleh Hakim Tunggal Sorta Ria Neva, WALHI dalam repliknya masih berpegang pada permohonan awalnya.

“Dalam jawaban yang disampaikan Polda Riau, terlihat terdapat kekeliruan penerapan pasal dan proses pengumpulan bukti yang tidak maksimal guna membuktikan pemenuhan unsur ketentuan pidana yang disangkakan kepada tiga korporasi tersebut. Andaipun unsur sengaja sangat sulit untuk dibuktikan oleh Penyidik Polda Riau, maka paling tidak unsur kelalaian sudah dapat diterapkan dengan adanya atau terpenuhinya sejumlah bukti permulaan yang telah dikumpulkan Polda Riau,” sebut Nurkholis Hidayat, salah seorang Tim Kuasa Hukum  WALHI.

“Beberapa prosedur dan kriteria dalam pelaksanaan gelar perkara yang dijadikan dasar penghentian penyidikan menurut kami bertentangan dengan beberapa aturan internal Polri, seperti ketentuan Standar Operasional Prosedur Gelar Perkara Biasa yang dimuat dalam Peraturan Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2014 tentang Standar Operasional Prosedur Pengawasan Penyidikan Tindak Pidana.

Untuk memperlihatkan kekeliruan tersebut, kami akan uraikan lebih lanjut pada proses pembuktian pada sidang lanjutan praperadilan ini di hari jumat nanti,” ujar Even Sembiring, Manager Kajian Kebijakan Eksekutif Nasional WALHI.

Aditia Bagus Santoso, Direktur LBH Pekanbaru menyebutkan bahwa pengajuan praperadilan ini bukan sekedar untuk mendorong dibuka kembali tiga perkara karhutla yang dihentikan penyidikannya oleh Polda Riau, namun suatu usaha melahirkan rasa keadilan bagi korban asap di Riau.  Pada tragedi karhutla 2015 lalu, tercatat lebih dari 33.300 warga Riau yang terserang ISPA, 597 warga yang menderita radang paru-paru, 1.216 warga terserang asma, 1667 terserang infeksi kulit, 1079 warga yang menderita inspeksi mata dan 5 orang  yang meninggal lebih awal, terbunuh karena kabut asap.

Riko Kurniawan Direktur Eksekutif WALHI Riau menyebutkan bahwa WALHI selaku pemohon dalam perkara ini secara konsisten mengawal setiap proses persidangan praperadilan ini dari sidang pertama hingga putusan yang dijadwalkan pada Selasa, 18 Juli 2018.

“Pengawalan keseluruhan proses persidangan menegaskan keseriusan kami selaku pemohon praperadilan. Hal ini dilakukan agar keseluruhan proses berjalan sesuai dengan aturan dan berujung pada pemuliaan keadilan bagi lingkungan hak dasar warga atas lingkungan hidup yang sehat melalui putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru yang memerintahkan Polda Riau untuk membuka kembali proses penyidikan terhadap PT. RJU, PT. PSPI dan PT. RL,” ujarnya.

Direktur Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau Kombes Pol Johnny Eddizon Isir, SIK MTCP saat dihubungi GAGASANRIAU.COM melalui pesan singkat ke nomor telepon genggamnya belum memberikan keterangan resmi saat berita ini dilansir.

Editor Arif Wahyudi


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar