GAGASANRIAU.COM, TEMBILAHAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hilir (Inhil) melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait diminta, untuk menempatkan dokter umum dan dokter gigi di setiap Puskesmas yang ada di daerah tersebut.
Permintaan tersebut disampaikan Sekretaris Komisi IV DPRD Inhil, Herwanissitas saat berbincang dengan awak media di Gedung DPRD, Jalan HR Soebrantas Tembilahan, belum lama ini.
Dikatakan pria yang akrab disapa Sitas ini, sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 75 Tahun 2014, standar minimum Puskesmas adalah memiliki minimal 1 dokter umum dan 1 dokter gigi.
"Jadi, ini wajib ada di 27 Puskesmas kita di Inhil," ujar Sitas.
Untuk mendukung upaya peningkatan pelayanan di fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) tersebut, lanjut Sitas, Komisi IV DPRD bersama Dinas Kesehatan (Diskes) sudah mengusulkan ke Banggar DPRD Inhil, agar bisa segera memenuhi kebutuhan ini dengan melakukan rekrut dokter PTT Kabupaten.
"Seharusnya, sejak Bulan Maret lalu ini sudah harus ada. Mudah-mudahan, sudah berjalan dan terpenuhi semua," tambahnya.
Apabila Puskesmas tidak memenuhi ketentuan itu, jelas politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Inhil ini, maka akan sulit untuk meningkatkan pelayanan kesehatan bagi masyarakat, sementara saat ini fasyankes sudah bekerjasama dengan BPJS.
Langkah ini juga penting untuk menjadi perhatian pihak terkait, dalam upaya memberikan dan meningkatkan kepercayaan kepada masyarakat, bahwa Puskesmas sekarang secara kualitas dan kuantitas sudah terpenuhi.
"Jadi, jangan sedikit-sedikit rujuk ke Tembilahan. Kasian juga lihat masyarakat yang jauh-jauh, kalau dengan sakit atau luka kecil harus datang ke Tembilahan untuk berobat," pungkasnya. (ADV)
Tulis Komentar