Lingkungan

Inilah 26 Perusahaan Sawit Diduga Ilegal Investigasi EOF

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Organisasi gabungan yang fokus pada persoalan lingkungan mengungkap perusahaan perkebunan sawit di Bumi Lancang Kuning selama ini ternyata banyak yang tidak memiliki izin. Dan perusahaan-perusahaan tersebut beroperasi sejak lama.

Berikut 26 Koorporasi perkebunan Sawit berdasarkan hasil Invetigasi organisasi Eye On Forest (EoF). Dimana disebutkan oleh Eof, areal ke 26 perusahaan perkebunan sawit ini berubah dari kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan.

Dan dikatakan EoF, perusahaan-perusahaan diduga ilegal tersebut menumpang beroperasi dengan lahirnya SK 673 dan 878 semasa Zulkifli Hasan menjabat Menteri Kehutanan RI.

"SK 673 dan 878 yang diterbitkan Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan pada 2014 menguntungkan korporasi sawit yang sebelum SK 673 dan 878 berada dalam kawasan hutan kini berada di areal kawasan non hutan (dari illegal menjadi legal)" kata Okto Yugo Tim Kampanye EoF ini kepada GAGASANRIAU.COM Rabu (9/8/2017).

Dan kata Okto lagi hal ini berdasarkan investigasi di 26 korporasi sawit yang luasnya 100.093 hektar. Sekitar 0,06 persen dari total 1.638.249 hektar yang dijadikan perubahan peruntukan kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan di Provinsi Riau berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 673/Menhut-II/2014 tanggal 8 Agustus 2004, Tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan Hutan.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar