Hukum

Tiga Lurah Rumbai Pemalsu Tanda Tangan SKGR Eksepsinya Ditolak Hakim

Ilustrasi

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU- Ekspesi yang diajukan oleh 3 Lurah Rumbai Kota Pekanbaru ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Pasalnya disampaikan oleh Hakim, eksepsi para oknum lurah yang terjerat perkara tindak pidana pemalsuan tanda tangan penerbitan pada surat tanah tersebut tidak tepat dan tidak beralasan. Karena eksepsi para terdakwa tersebut tidak termasuk pada pokok materi dakwaan.

"Menolak eksepsi yang diajukan para terdakwa dan menerima dakwaan jaksa. Dengan demikian persidangan ini tetap dilanjutkan dan diminta kepada jaksa penuntut untuk dapat memghadirkan para saksi saksi pada sidang berikutnya pekan depan," terang majelis hakim yang diketuai Khamozaro Waruwu SH, dalam putusan sela yang digelar Selasa (29/8/17) sore sebagaimana dilansir dari riauterkini.com

Dengan penolakan tersebut, upaya para terdakwa meminta hakim menolak dakwaan jaksa kandas.

Seperti diketahui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sukatmini SH, menghadirkan tiga terdakwa, Fadliansyah, Lurah Air Hitam, Kecamatan Payung Sekaki. Budi Marjohan, Lurah Kulim, Kecamatan Tenayan Raya, dan Gusril, Sungai Ambang, Kecamatan Rumbai Pesisir, kepersidangan atas perkara pemalsuan.

Perbuatan ketiga terdakwa itu terjadi tahun 2012 lalu saat ketiganya bertugas di Kantor Lurah Lembah Sari, Rumbai Pesisir. Yang mana Gusril menjabat sebagai Lurah, Fadliansyah sebagai Sekretaris Lurah dan Budi Marjohan sebagai Tapem di Kelurahan Lembah Sari.

Saat itu ketiga terdakwa menerbitkan surat SKGR nomor 22/PEM/LS/II/2012 tanggal 14 Februari 2012 yang diketahui oleh Lurah Lembah Sari dan Camat Rumbai Pesisir dengan nomor register 595.3/KRP-PEM/115 tanggal 14 februari 2012.

Penerbitan SKGR di tanah milik Boy Desvinal seluas 6.987,5 meter persegi, telah berdiri pondok kayu dengan ukuran 4 meter x 5 meter yang terletak di jalan Pramuka RT 04 RW 04, Kelurahan Lembah Sari, Kecamatan Rumbai Pesisir itu telah berdiri pondok kayu yang ditempati orang lain.

Alhasil, Boy Desvinal tak terima dan melaporkan ketiga oknum lurah tersebut kepihak kepolisian.

Selanjutnya, berdasarkan fakta yang ditemukan oleh penyidik kepolisian Polresta Pekanbaru. SKGR dengan nomor regiatrasi tersebut, dimana pihak pertama Idris M dan pihak kedua Lamsana Sirait yang dikeluarkan oleh pihak Kelurahan Lembah Sari ternyata tidak sesuai prosedur. Hal tersebut lantaran letak tanah yang ada di SKGR tersebut ternyata berada di Kelurahan Lembah Damai, bukan di Kelurahan Lembah Sari.

Selain itu diduga tandatangan dari sempadan yang ada di surat sempadan tanah yang satu kesatuan dengan surat SKGR tersebut atas nama Ismail diduga palsu. Hal tersebut sesuai pemeriksaan dokumen ke Labfor Mabes Polri pada tanggal 29 Maret 2017 dengan hasil menunjukkan bahwa tandatangan Ismail ternyata non identik.

Ketiga tersangka, dikenakan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan.(Riauterkini.com)

Editor Arif Wahyudi


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar