Pihak Legislator Inhil Sarankan Operator Disdukcapil Diangkat Jadi ASN
GAGASANRIAU.COM, TEMBILAHAN - Tercatat sebanyak 27 ribu masyarakat di Indragiri Hilir (Inhil), Riau belum memiliki dokumen kependudukan berupa e-KTP, padahal, waktu Pilkada 2018 sudah semakin dekat.
Mengingat akhir Desember 2017 batas penentuan data pemilih pada Pilkada 2018, maka Disdukcapil Inhil harus bekerja ekstra selama tiga bulan terakhir ini.
Untuk itu, Komisi I DPRD Inhil pun menyarankan kepada Disdukcapil Inhil agar menjadikan operator menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan spesifikasi khusus sesuai UU ASN, sehingga harus menerima pembayaran kontrak yang memadai.
Tidak hanya itu, ia juga menyarankan penambahan alat dan jam kerja, hingga malam hari. ''Hari sabtu dan minggu juga buka. Karena kita masih 27 ribu yang belum merekam, kalau sebulan 25 hari maka hanya bisa 5000 perbulan. Jadi untuk tiga bulan hanya bisa 15.000, jadi masih kurang 12 ribu, makanya kita minta full bukanya,'' ujar Ketua Komisi I DPRD Inhil, HM Yusuf Said, kepada awak media baru-baru ini.
Politisi Partai Golongan Karya ini juga meminta agar ditempatkan ASN untuk admin minimal dua orang karena saat ini tidak ada admin dari ASN di Kantor Disdukcapil Inhil.
''Tambah sarana dan prasarana dan libatkan pemerintah atau perangkat desa untuk validasi data, jadi setelah teridentifikasi, petugas yang akan ke desa sistem cluster dengan menggabungkan beberapa desa,'' lanjutnya.
Karena saat ini dikatakannya, masih banyak penghambat untuk masyarakat mendapatkan e-KTP, seperti keterlambatan konsolidasi data dengan Pusat, blanko yang tidak mencukupi, perbedaan data yang bersih dengan data pelayanan, yang ada sekitar 100 ribu.
Begitu juga karyawan perusahaan perkebunan yang sudah bermukim lebih dari 5 tahun tapi belum terdaftar sebagai penduduk Inhil
''Perlu disikapi oleh Pemerintah, kalau tidak akan menimbulkan rawan konflik. Apalagi incumbent ikut pilkada,'' tukas HM Yusuf Said.(adv)
Tulis Komentar