Hukum

Terdakwa Dan Saksi Tak Hadir, Sidang BTT Pelalawan Ditunda, Bupati Pelalawan Menunggu Giliran Akan Bersaksi

Sidang lanjutan kasus BTT Pelalawan Selasa (28/11/2017)
GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Lantaran terdakwa Lahmudin serta saksi yang tak bisa hadir, Majelis Hakim akhirnya menunda sidang lanjutan dalam kasus korupsi dana Bantuan Tak Terduga (BTT) Kabupaten Pelalawan.
 
Dimana dalam sidang lanjutan Selasa (28/11/2017), hanya dihadiri dua terdakwa yakni Kasim dan Suryadi. Sementara terdakwa lainnya Lahmudin tak hadir karena sakit. Sidang lanjutan ini dipimpin oleh Hakim Ketua Bambang Myanto SH.
 
 
JPU, Cory SH usai sidang kepada wartawan mengatakan, penundaan dilakukan karena  saksi yang akan dihadirkan berhalangan hadir. Begitu juga dengan salah satu terdakwa bernama Lahmudin tidak bisa hadir karena sakit.
 
Sidang yang seharusnya mendengarkan pernyataan salah satu saksi Manajer Hotel Alberta, Andi Geston, Hotel Labersa, tidak bisa dilanjutkan, kata Cory SH MH, karena yang bersangkutan tidak hadir.
 
"Harusnya mendengarkan saksi dari Hotel Labersa. Tapi, tidak bisa hadir. Jadi ditunda," ungkap Cory, usai sidang.
 
 
Sementara itu, Abu Abdul Rahman SH menambahkan, untuk pemanggilan Bupati Pelalawan HM Haris sebagai saksi belum dilakukan.
 
Permintaan penundaan tersebut, dikabulkan majelis hakim pun mengabulkan dan sidang direncanakan pekan depan.
 
Editor Arif Wahyudi


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar