Lingkungan

Pemerintah Harus Tindak Tegas PT Langgam Inti Hibrindo Perlakukan Karyawan Tidak Manusiawi

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Boy Even Sembiring, Manajer Kajian Kebijakan Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) meminta Pemerintah Pusat dan Daerah agar segera mengambil tindakan tegas terhadap PT Langgam Inti Hibrindo (PT LIH).
 
Pasalnya perusahaan perkebunan sawit di Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau ini dinilai kerap melanggar aturan dan tidak mempunyai efek jera terkait pelanggaran yang pernah dilakukan.
 
Hal ini disampaikan Boy kepada GAGASANRIAU.COM Senin pagi (11/12/2017) menanggapi PT LIH yang meperlakukan karyawannya secara tidak layak. Dimana sebelumnya DPRD Riau menyoroti perlakukan perusahaan tersebut yang dinilai tidak manusiawi terhadap karyawannya.
 
"Seharusnya ini menjadi bukti bahwa benar perkebunan kelapa sawit indonesia masih berkutat dalam persoalan HAM dan lingkungan. Ada pengabaian hak atas upah layak dan perlakuan yang tidak manusiawi kepada buruh perkebunan dan praktik bisnisnya masih abai terhadap aspek kelestarian" tegas Boy.
 
 
Kondisi pemukiman karyawan PT Langgam Inti Hibrindo hanya berupa tenda-tenda biru dengan ukuran seluas 2x3 meter untuk satu keluarga
 
Untuk itu ditegaskan Boy, pemerintah daerah dalam hal ini Pemerintah Provinsi Riau dan Pemerintah Indonesia melalui Kemeterian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kementan (Kementerian Pertanian), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) juga Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) harus secara bersama melakukan audit perizinan dan kepatuhan terhadap PT LIH.
 
"Kalau negara mau hadir, ini saatnya" ujar Boy. Karena Boy menerangka bahwa cerita konflik dan pelanggaran PT. LIH harus diproses secara hukum, berupa pencabutan atau penciutan izin menjadi solusi terbaik.
 
"Dan eks HGU nya bisa dijadikan objek Tora (Tanah Objek Reforma Agraria) sebagaimana program Jokowi untuk penyediaan 9 juta hektar lahan bagi masyarakat. Penindakan yang tegas paling tidak bisa melahirkan efek jera dan preseden baik untuk merubah perilaku buruk pelaku industri perkebunan kelapa sawit" Boy menegaskan.
 
Anggota DPRD Riau menemukan PT Langgam Inti Hibrindo menimbun sungai Bunyian dan menanami sawit dipinggiran sungai   
 
Sebelum diberitakan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau menyoroti perlakukan perusahaan perkebunan sawit di Kabupaten Pelalawan yang dinilai tidak manusiawi memperlakukan pekerjanya.
 
 
"PT Langgam Inti Hibrindo yang beroperasi di Kabupaten Pelalawan juga pernah melakukan pembakaran lahan seluas 770 ha dan sempat dihentikan operasinya 6 bulan, hari ini sangat tidak layak memperlakukan karyawan yang sudah bekerja 10 tahun" ungkap Sugianto anggota DPRD Riau dari Komisi B kepada GAGASANRIAU.COM Sabtu (9/12/2017).
 
Legimin pihak manajemen PT LHI saat dikonfirmasi Senin siang melalui telepon genggamnya hingga berita ini dilansir belum memberikan jawaban secara resmi.
 
Editor Arif Wahyudi


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar