PT RUNGGU PRIMA JAYA dilaporkan ke Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Staf LBH Pekanbaru saat melaporkan PT Runggu
GAGASANRIAU.COM, INHU - PT Runggu Prima Jaya dilaporkan ke Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI karena mengkelola Perkebunan Kelapa Sawit tanpa adanya Izin di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau
Awalnya PT Mulia Agro Lestari mengajukan izin lokasi kepada Bupati Inhu pada 7 Juni 2011. Bupati menolak karena areal yang dimohonkan merupakan kawasan hutan lindung. Lokasi yang sama dimohonkan PT Mulia Agro Lestari saat ini telah dikelola PT Runggu Prima Jaya.
Setidaknya ada 5 lokasi dengan luasan ±3.247 hektar dikuasai oleh PT Runggu Prima Jaya
Hingga saat ini, PT Runggu Prima Jaya tidak memiliki izin apapun untuk mengelola perkebunan sawit tersebut, selain itu juga, PT Runggu telah merambah Hutan Lindung Bukit Betabuh
Laporan tersebut diantar langsung oleh Staf LBH Pekanbaru ke Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Jakarta pada Jum'at 24 Novemver 2017
Editor: Arif Wahyudi
Tulis Komentar