Hukum

Ini Pelaku Pencuri Barang Milik Hotel di Kuansing

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Opsnal Sat Reskrim Polres Kuansing berhasil ungkap kasus Pencurian Dengan Pemberatan (CURAT) barang milik Hotel di Jalan Proklamasi Kelurahan Sungai Jering Teluk Kuantan Kec.Kuantan Tengah Kab.Kuansing.
 
Pelaku ASTONI MERI Als TONI (41 tahun), dan temannya EFRIZAL Als IJANG (41 tahun), keduanya berprofesi sebagai wiraswasta warga Desa Pulau Aro Kec.Kuantan Tengah Kab.Kuansing, ditangkap pada hari Jumat tgl  22 Desember 2017 sekira pkl 23.15 Wib. 
 
Penangkapan tersebut sesuai dengan data yang diterima GAGASANRIAU.COM dari Kepolisian Daerah (Polda) Riau melalui Kabid Humas Polda Riau, pada hari Kamis 18 Desember 2017 pihak kepolisian menerima Laporan Polisi Nomor LP/176/XII/Riau/SPKT/Res Kuansing. 
 
Kemudian pada tanggal 20 Desember 2017 anggota opsnal sat reskrim melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa yang melakukan Pencurian di hotel kuansing adalah diduga bernama Astoni Meri Als Toni dan Efrizal Als Ijang
 
Kemudian hari Jumat tgl 22 Desember 2017 sekira  pkl 23.15 Wib Team Opsnal yang di pimpin Kateam Opsnal berhasil mengamankan Efrizal Als Ijang di desa Pulau Aro 
 
Selanjutnya Team Opsnal melakukan pengembangan terhadap Astoni Meri Als Toni dan sekira jam 23.45 Wib, kembali Team Opsnal mengamankan Astoni Meri Als Toni di Simpang Tiga Teluk Kuantan Kec.Kuantan Tengah Kab.Kuansing.
 
Lalu Kasat Reskrim AKP M. Ambarita, SH, SIK memerintahkan team Opsnal reskrim yang dipimpin KBO Reskrim Iptu R. Lumban Gaol melakukan pengembangan terhadap Barang Bukti dan Team Opsnal berhasil mengambil Barang Bukti di Desa Kasang Kec.Kuantan Mudik Kab.Kuansing.
 
Adapun barang bukti yang diadakan 32 Buah Kursi Warna Hitam, 6 Unit TV Merk TOSHIBA Warna Hitam, Tembaga, 1 Unit HEXOS atau Penghisab udara
 
Sampai saat Ini team Opsnal Masih Melakukan Pengembangan untuk mengungkap jaringan curat tersebut. 
 
Editor: Arif Wahyudi 


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar