Hukum

Korupsi, Pejabat di Kabupaten Kepulauan Meranti Dijebloskan ke Rutan Tanjung Mayat

Ilustrasi
GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepulauan Meranti makan korban. Kali ini, Hariadi SST MT, mantan Kepala Dinas Perhubungan di kabupaten termuda di Provinsi Riau ini dijebloskan kedalam Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Mayat. Ia ditetapkan Tersangka dugaan korupsi pembangunan Sungai Tohor Barat.
 
Sebelumnya Hariadi SST MT, Rabu (3/1/18) menajalani pemeriksaan di Kejari Kepulauan Meranti dari pukul 10.00 Wib hingga 16.30 Wib diruang Pidsus. 
 
Saat ini, dikutip dari riauterkini.com, Hariadi SST MT menjabat sebagai Kepala Dinas PU ia terjerat dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pembangunan Pelabuhan Sungai Tohor Barat, Kecamatan Tebing Tinggi Timur tahun 2015. 
 
Usai mendapat status TSK, Hariadi MT diboyong menggunakan mobil kejaksaan. Dan sebelum dibawa ke Rutan Tanjung Mayat, ia dibawa ke Klinik dilakukan pemeriksaan kesehatan. Setelah itu diboyong ke Rutan di Jalan Tanjung Mayat, Kota Selatpanjang. 
 
"Setelah dicek kesehatannya oleh Dokter, Tersangka H langsung ditahan (di Rutan) , "tutur Kasi Pidsus Kejari Kepulauan Meranti, Roy Modino SH ketika dilansir dari riauterkini.com. 
 
Dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Dermaga/pelabuhan Sungai Tohor Barat tahun anggaran 2015 ini, Roy menyebutkan, bahwa dugaan kerugian sementara ini ditemukan berkisar Rp 1 Milyar lebih. 
 
Dari pantauan dilapangan, selain Hariadi SST MT, pihak kejaksaan juga melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Fahrizal Yani (Mantan Kabid Laut Dishub), Basuki dan Yudin (Kontraktor).
 
Editor Arif Wahyudi
sumber riauterkini.com


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar