Polres Pelalawan Bekuk 2 Pelaku Pengedar Uang Palsu
Pelaku dan BB yang diamankan
GAGASANRIAU.COM, PANGKALANKERINCI - Kepolisian Resor (Polres) Pelalawan berhasil menangkap dua orang pelaku pengedar uang palsu. Hal ini berdasarkan laporan dari pedagang, karena curiga uang yang diterimanya palsu.
Kejadiannya terjadi Rabu 03 Januari 2018 sekira pukul 10.00 Wib pada saat itu seorang pedagang pasar melapor kepada pelapor bahwa ada seseorang yang berbelanja menggunakan uang palsu dengan ciri-ciri seorang ibu yang sedang menggendong anaknya.
Pelakunya masing-masing berinisial SI seorang perempuan ibu rumah tangga, warga Desa Kemang Kecamatan Pangkalan Kuras, dan J, pria, 48 tahun, berprofesi sebagai petani, warga Desa Telayap Kecamatan Pelalawan Kabupaten Pelalawan" ungkap Kapolres Pelalawan AKBP Kaswandi Irwan kepada GAGASANRIAU.COM Kamis pagi (4/1/2017).
"Kedua orang ini ditangkap diduga memalsukan mata uang kertas negara serta uang kertas Bank pada hari Rabu tanggal 03 Januari 2018" terang Kaswandi.
Kedua pelaku ini terang Kaswandi lagi berdasarkan laporan korban warga di Kabupaten Pelalawan. Keduanya mengedarkan uang palsu tersebut di Pasar Desa Harapan Jaya Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan.
Barang Bukti masing-masing dari tangan SI, Uang Palsu sebanyak Rp. 2.000.000, dengan rincian pecahan Rp. 100.000 sebanyak 20 lembar; Uang hasil kembalian belanja dengan menggunakan uang palsu sebanyak satu juta seratus tujuh belas ribu rupiah dengan rincian, pecahan Rp. 50.000 sebanyak 13 lembar, pecahan Rp. 20.000 sebanyak 13 lembar, pecahan Rp. 10.000 sebanyak 14 lembar, pecahan Rp. 5.000 sebanyak 13 lembar, pecahan Rp. 2.000 sebanyak 1 lembar.
Serta Hand Phone merk Samsung lipat warna Merah, pelaku sudah membelanjakan keperluan sehari-hari sebelumnya.
Dari tangan pelaku J, polisi mengamankan uang palsu sebanyak Rp. 6.000.000 ( dengan rincian pecahan Rp. 100.000 sebanyak 60 lembar, handphone merk Polytron warna Hitam, dan uang hasil penjualan uang palsu sebanyak Rp. 1.780.000.
Editor Arif Wahyudi
Tulis Komentar