Hukum

Penambang Emas Tanpa Izin di Perkebunan Sawit PT Duta Palma Nusantara Diciduk

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Kepolisian Daerah (Polda) Riau menyatakan bahwa pihaknya telah mengamankan 3 orang yang diduga melakukan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Kuantan Sigingi (Kuansing).
 
"Selasa 16 Januari 2018 pukul 16.00 Wib, telah dilakukan penangkapan terhadap 3 orang pelaku oleh personil Polsek Kuantan Tengah tentang tindak pidana PETI yang terjadi di perkebunan kelapa sawit divisi VIII PT. DPN (Duta Palma Nusantara) Desa Titian Modang Kecamatan Kuanteng Kabupaten Kuansing" ungkap Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo SIK MM Rabu pagi (17/1/2018).
 
 
Dipaparkan Guntur pelaku terdiri dari 3 orang masing-masing berinisial Jon warga Dusun Tanurai Desa Pulau Kopung Kecamatan Sentajo Raya Kuansing.
 
Ded warga Dusun Tanah Sebuku Desa Munsalo Kopah Kecamatan Kuanteng Kuansing. Dan NS warga Dusun Tanah Teban Desa Pulau Baru Kecamatan Kuanteng Kuansing.
 
Ketiga pelaku ini diterangkan Guntur akan dikenakan Pasal 158 UU RI NO. 4 tahun 2009 ttg Minerba.
 
Di Lokasi polisi mengamankan Barang Bukti berupa 1 unit mesin diesel dan peralatan pendukung lainnya.
 
Editor Arif Wahyudi


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar