Soal Dugaan Cagubri Beristri 2, Bawaslu: Kami akan Surati KPU RI
Kantor Bawaslu Riau. (f: int)
GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU-Laporan dugaan kelalaian yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau terus didalami pihak Bawaslu.
Setelah melakukan sejumlah proses klarifikasi, Bawaslu berencana menyurati KPU RI untuk mengetahui secara terperinci bagaimana proses penetapan calon yang memiliki istri lebih dari satu.
Hal itu disampaikan langsung oleh Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan, Selasa (20/2/2018) siang. Ia menjelaskan, sejak masuknya laporan dari salah seorang masyarakat bernama Ir Dendi, Bawaslu langsung melakukan klarifikasi.
''Pelapor sudah kami klarifikasi bersama 2 saksi kemaren siang. Terlapor kami klarifikasi malamnya. Untuk mengetahui lebih pasti aturan penetapan calon, khususnya yang menjadi objek laporan (beristri dua, red) kami akan menyurati KPU RI hari ini,'' ujar Rusidi.
Ditanya apakah benar ada indikasi kelalaian KPU Riau dalam menetapkan calon beristri dua, Rusidi belum bisa memberi jawaban. Karena pihaknya belum mendapat kesimpulan atas laporan tersebut.
''Itu kan masuk ke dalam materi laporan. Kami belum bisa jawab saat ini. Nanti setelah masuk kesimpulan baru akan kami sampaikan,'' pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, seorang warga Pekanbaru bernama Ir Dendi Gustiawan melaporkan KPU Riau kepada Bawaslu, karena diduga telah lalai dalam menetapkan calon.
Dendi merasa data administrasi yang diserahkan salah satu calon kepada KPU saat pendaftaran diragukan. Itu karena calon yang menjadi objek pelaporan memiliki 2 Kartu Keluarga (KK). Sedangkan yang diserahkan ke KPU hanya 1 KK saja.
Namun KPU Riau tetap menetapkan calon tersebut dan keikutsertakan dalam pencabutan nomer urut.(mtw)
Tulis Komentar