Daerah

Ketua RT di Tanah Merah Inhil, Diduga Pungli Warga Sertifikat Gratis Program Pemerintah Pusat

Ilustrasi
GAGASANRIAU.COM, TEMBILAHAN - Masyarakat Desa Tanah Merah, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau mengeluhkan dengan adanya dugaan Pungutan Liar (Pungli) yang dilakukan oknum Ketua RT setempat terkait penyerahan sertifikat tanah yang seharusnya diterima warga secara gratis. 
 
"Kasihan masyarakat disini. Mereka harus bayar jika ingin mengambil sertifikat tanah milik mereka. Inikah sebenarnya gratis yang diserahkan pemerintah melalui perangkat desa dan dilanjutkan kepada Ketua RT," sebut warga melalui sambungan selulernya. Senin (26/2/2018). 
 
Dia juga mengatakan bahwa pengambilan sertifikat tanah tersebut dipatok mulai dari Rp70.000 hingga Rp100.000. 
 
 
Sementara itu, Sekdes Tanah Merah, Agus Rianto melalui sambungan selulernya, Selasa (27/2/2018) mengatanan bahwa pungli terhadap penyerahan 1517 lembar sertifikat tanah tersebut tidak dibenarkan. 
 
"Itu (dipungut uang, red) tidak dibenarkan. Kami sudah mewanti-wanti dan mengimbau kepada pihak RT untuk tidak lakukan pungli," sebutnya. 
 
Dia juga mengatakan bahwa pihak mereka telah melakukan musyawarah sebelum melakukan penyerahan sertifikat tanah tersebut kepada pihak kecamatan, kepolisian dan BPD.
 
"Sekali lagi kami tidak membenarkan adanya digaan pungli itu. Kami mengharapkan kepada seluruh pihak RT jangan melakukan pungli, karena pugli itu tidak dibenarkan," tukasnya.
 
Reporter Daud M Nur
Editor Arif Wahyudi


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar