Hukum

Mapolresta Pekanbaru Ungkap Kasus ''Home Industry'' Miras Oplosan

Kapolresta Pekanbaru memperlihatkan BB yang diamankan.
GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU-Jajaran Mapolresta Pekanbaru berhasil mengungkap home industry (industri rumah tangga) dengan produk miras (minuman keras) oplosan di Jalan Bukit Limbungan, Gg Putri Ayu,  Kecamatan Rumbai Pesisir, Pekanbaru, Senin (19/3/2018).
 
Dalam konferensi pers yang Mapolsek Lima Puluh di Jalan Sisingamnagaraja No. 72 Pekanbaru, Senin (19/3/2018), Kapolresta Pekanbaru KBP SUSANTO, S.I.K., S.H., M.H menjelaskan bahwa dalam kasus ini pihaknya telah menetapkan RV, 30, sebagai tersangka. ''Tersangka sudah ditahan di Mapolsek Lima Puluh,'' kata Kapolresta. 
 
Selain menahan tersangka RV, polisi juga menyita sejumlah BB (barang bukti) berupa 1 ( Satu ) unit mesin Press Tutup Botol, 
1 ( satu ) unit Mesin Filter air,  1 ( satu ) Buah Drum warna biru berisikan 170 Liter minuman keras Oploson, 504 botol minuman keras oploson Merk Whisky Mension House, 1000 ( seribu ) botol Kosong dengan Merk Whisky Mansion House, 1 ( satu ) unit Mini tank kosong warna Orange, dan 150 Karton.
 
BB lain yang ikut ditahan berupa 7000 Label Minuman Mension House, 8.600 Tutup botol warna hitam, 2000 tutup botol warna Merah, 4 buah Stempel Cap masing-masing Merk MHWJ, TELAH QC, PERISA, RAH, WP, DG,  1 ( satu ) unit alat pencetak Registrasi Nomor Terbuat dari besi, 1 unit alat penanggalan dari bes, 11 botol Tinta warna isi ulang berukuran kecil,  2 buah bantalan stempel, dan satu goni penyekat botol.
 
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo membenarkan tentang peristiwa penangkapan tersebut.***
 
Editor : Evi Endri
 


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar