Hukum

35 Paket Sabu Siap Edar Berhasil Diamankan Aparat Kampar

Foto Humas Polres Kampar

GAGASARIAU.COM, KAMPAR - Kepolisian di Kampar berhasil amankan 35 paket narkotika jenis sabu siap edar dari seorang tersangka di Desa Sinamanenek Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar.

Pelaku adalah SL (39) warga Desa Sinamanenek Kecamatan Tapung dibekuk pada Kamis sore (20/12/2018). Pada  tangan pelaku berhasil diamankan 35 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening dengan berat kotor 5,7 gram serta beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini.

 

Pengungkapan kasus ini berawal saat Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Kampar mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ada seorang warga Desa Sinamanenek yang diduga sering melakukan transaksi Narkotika jenis sabu di rumahnya.

 

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Kampar kemudian mendatangi lokasi tersebut, untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut.

 

Setelah memastikan keberadaan target, tim Opsnal Satres Narkoba Polres Kampar langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan pelaku, selanjutnya didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan dan ditemukanlah 35 paket narkotika jenis shabu di rumah tersangka ini.

 

Kapolres Kampar AKBP Andri Ananta Yudhistira SIK MH melalui Kasatres Narkoba Iptu Asdisyah Mursid SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini.

 

Disampaikan Asdi bahwa tersangka dan barang bukti atas kasus ini telah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. 

 

Editor: Arif Wahyudi

 


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar