Riau

Jikalahari: Kapolda Riau Arogan dan Gagal Hentikan Karhutla!

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Kemarin, 13 Maret 2019, tepat 200 hari Irjen Pol Widodo Eko Prihastopo menjabat Kapolda Riau, Jikalahari menilai pernyataan Kapolda Riau menantang masyarakat Desa Koto Aman agar melaporkan PT Sekar Bumi Alam Lestari (SBAL) pada  kepolisian merupakan bentuk sikap arogansi. Pada 11 Maret 2019, ratusan masyarakat Desa Koto Aman meminta pemerintah menuntaskan konflik lahan seluas 1.500 hektar yang dikuasai PT SBAL di Kampar.
 
“Pernyataan itu menunjukkan Kapolda Riau tidak memahami agenda reforma agrarian yang sedang dicanangkan oleh pemerintah. Bukankah Presiden Jokowi hendak menyelesaikan konflik hutan dan tanah melalui skema Reforma Agraria? Wajar bila masyarakat menuntut janji itu,” kata Made Ali, Koordinator Jikalahari.
 
“Polda Riau tidak mesti menunggu laporan dari masyarakat. Aksi demonstrasi masyarakat bisa dimaknai sebagai pemberitahuan,” kata Made Ali, Koordinator Jikalahari. 
 
Merujuk Peraturan Kapolri (Perkap) No 14 Tahun 2012 tentang manajemen penyidikan tindak pidana menyebut polisi bisa bikin laporan polisi. Laporan polisi adalah laporan tertulis yang dibuat oleh petugas Polri tentang adanya suatu peristiwa yang diduga terdapat pidananya baik yang ditemukan sendiri maupun melalui pemberitahuan yang disampaikan seseorang karena hak dan kewajibannya berdasarkan peraturan perundang-undangan.
 
“Jikalahari saja sudah melaporkan korporasi dan cukong yang diduga melakukan pidana kehutanan dan lingkungan hidup, hingga detik ini tidak ada progresnya,” kata Made Ali.
 
Dikatakan Made Ali, sejak 2016 Jikalahari melaporkan kejahatan korporasi yakni, pertama, laporan 33 korporasi bersama KRR dugaan tindak pidana penggunaan kawasan hutan dan lahan secara ilegal oleh 33 korporasi perkebunan kelapa sawit.
 
Kedua, laporan 49 korporasi diduga pelaku pembakaran hutan dan lahan pada 2014-2016 yang dilaporkan Eyes on the Forest pada 18 November 2016 l. EoF menemukan areal 29 korporasi HTI dan 20 korporasi sawit terbakar pada 2014–2016. Temuan EoF, areal korporasi kembali terbakar dan ditanami kembali sawit dan akasia.
 
Ketiga, laporan masyarakat Desa Sotol bersama Jikalahari terhadap dugaan tindak pidana kehutanan yang dilakukan oleh PT Mitra Unggul Pusaka (Asian Agri grup, milik Sukanto Tanoto) yang dilaporkan pada 28 Februari 2018. PT MUP melakukan penanaman sawit di dalam kawasan hutan dengan fungsi Hutan Produksi Tetap (HP).
 
Progres lainnya, janji Kapolda Riau ingin menuntaskan karhutla juga tidak terlihat sejak dilantik sebagai Kapolda Riau pada 20 Agustus 2018. Selama 200 hari Polda Riau dipimpin Irjen Pol Widodo Eko Prihastopo tidak menunjukkan progres dalam penegakan hukum terhadap pelaku karhutla terlebih korporasi sehingga kebakaran hutan dan lahan kembali terjadi sejak Januari 2019.
 
Menurut data BPBD kebakaran hutan dan lahan di Riau sudah mencapai 1.686,41 hektar, karhutla tertinggi terjadi di Bengkalis lebih 900-an hektar, disusul Rokan Hilir 252 hektar, Meranti 187 hektar, Dumai 122 hektar, Meranti 187 hektar, Dumai 122 hektar, Siak 68,25 hektar.
 
Pantauan Jikalahari dari 20 Agustus 2018-2019. Maret 2019 menunjukan areal terbakar juga berada di dalam korporasi. Terdapat 223 titik hotspot dengan confidence > 70 persen yang berpotensi menjadi titik api.
 
Di areal korporasi HTI, hotspot paling banyak di PT Inhil Hutani Pratama (59 titik) PT Sumatera Riang Lestari (52 titik), PT Rimba Rokan Lestari (34 titik), PT Perkasa Baru (27 titik), PT Satria Perkasa Agung (8 titik), PT Rimba Rokan Perkasa (7 titik), PT RAPP (7 titik), PT Triomas FDI (3 titik), PT Arara Abadi (3 titik), sedangkan korporasi sawit PT Langgam Inti Hibrido (2 titik), PT Safari Riau (1 titik) dan PT Sarpindo Graha Sawit Tani (1 titik).
 
Untuk itu, Jikalahari merekomendasikan kepada Presiden Joko Widodo untuk segera mengevaluasi kinerja Kapolri Tito Karnavian karena gagal mengimplementasikan penegakan hukum Karhutla terhadap korporasi di Riau hingga karhutla dan polusi asap kembali melanda warga Riau.
 
Lalu, Kapolri Tito Karnavian mengganti Kapolda Riau Irjenpol Widodo Eko Prihastopo karena bersikap arogan dan gagal menghentikan karhutla dari sisi penegakan hukum.
 
Editor Munazlen Nazir
 

 


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar