Politik

Calon Senator Riau Dilaporkan ke Bawaslu Riau

Rinaldi, warga Pekanbaru melaporkan E, seorang calon anggota DPD RI Dapil Riau dengan dugaan penggunaan ijazah palsu.

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU -Seorang calon senator atau Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia dari Daerah Pemilihan (Dapil) Riau berinisial E ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Riau dengan tuduhan menggunakan ijazah palsu.

 

Rinaldi, pihak pelapor usai melaporkan dugaan penggunaan ijazah palsu oknum calon DPD RI itu, Kamis (2/5/2019), menyebutkan  ijazah sarjana yang digunakan tidak ditemukan dalam situs resmi forlap.ristekdikti.go.id.


"Setelah ditelusuri ijazah dia tidak ditemukan ditemukan dalam situs resmi ristekdikti. Padahal terlapor melampirkan ijazah sarjananya di KPU Riau," terangnya saat  memenuhi panggilan dari Gakkumdu Bawaslu Riau.

 

Kejanggalan lain yang ditemukan oleh Rinaldi adalah singkatnya proses si E dalam mendapatkan ijazah tersebut di salah satu universitas di Jakarta. Uniknya hanya dalam waktu 2 tahun, E bisa mendapatkan ijazah sarjana hukum di universitas tersebut.


"Memang benar dia hanya melanjutkan studinya di universitas yang di Jakarta tersebut setelah dinyatakan keluar dari universitas swasta di Kota Pekanbaru. Di dalam riwayat forlap Dikti E hanya menyelesaikan 58 SKS saja, untuk mendapatkan gelar sarjana di universitas yang di Jakarta tersebut ia harus menuntaskan 86 SKS, termasuk penyusunan skripsi. Ini tidak masuk akal buat saya," tegasnya.

 

Rinaldi mengungkapkan, diketahuinya penggunaan gelar sarjana hukum oleh E untuk pencalonan DPD RI setelah ia melihat akun facebook calon DPD RI lainnya.

 

Dalam akun Facebooknya, calon DPD RI tersebut menampilkan perolehan suara masing-masing calon DPD RI.

 

"Di dalamnya ada nama E menggunakan gelar sarjana. Kemudian saya telusuri, dalam berkas pencalegan, E melampirkan ijasah itu," ungkap Rinaldi.

 

Lantaran banyak kejanggalan yang ia dapatkan, Rinaldi lantas melaporkan ke Bawaslu Riau pada tanggal 26 April kemarin.

 

Saat ini, imbuhnya, dirinya telah dipanggil oleh Bawaslu Riau untuk memberi keterangan atas dugaan penggunaan ijasah yang tidak didapatkan sesuai prosedur.

 

"Saya tidak menuding itu ijasah palsu yang didapatkan E. Namun, saya menduga ia mendapatkan ijasah tersebut dengan cara yang prosedural. Hal itu juga bisa dicek di forlap.ristekdikti.go.id," pungkasnya Rinaldi.*


Liputan & Editor : Deden Yamara.

 


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar