Lingkungan

Komponen Mahasiswa di Kampar Kecam Kriminalisasi Aktifis Pendemo PT SBAL

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Himpunan Mahasiswa Ocu Kampar mengecam pihak kepolisian melakukan kriminalisasi terhadap Dabson aktifis petani yang kerap mendampingi warga untuk merebut tanah mereka yang diduga dirampas perusahaan perkebunan sawit PT Bumi Sekar Alam Lestari (SBAL).
 
Selain itu juga HMOK meminta agar Pemerintah Kabupaten dan DPRD Kampar untuk bertanggungjawab dan mengabaikan begitu saja saat warganya dikriminalisasi dan berjuang merebut hak yang diduga dirampas PT SBAL.
 
Hal ini terungkap saat HMOK melakukan diskusi terbuka yang dihadiri oleh seluruh kalangan aktifis pergerakan di Kota Bangkinang Kampar Kamis siang (13/6/2019).
 
"Pemerintah Kabupaten Kampar baik lagislatif dan eksekutif harus bertanggungjawab atas apa yang terjadi hari ini di Kabupaten Kampar khusunya permasalahan lahan antara Desa Koto Aman dengan PT SBAL" kata Anton dalam diskusi tersebut.
 
Karena tegas Anton, persoalaan yang dihadapi warga Desa Koto Aman ini merupakan tanggungjawab penuh Pemkab Kampar yang mengayomi warga dan sudah menjadi tugas pemerintah daerah untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
 
"Dan kita kita juga mendesak agar mereka segera membuat tim penyelesaian konflik lahan antara masyarakat Desa Koto Aman dengan perusahaan PT SBAL" tegas dia.
 
 
Dalam diskusi yang ditaja HMOK itu,  organisasi mahasiswa yang tergabung dalam Ikatan Pelajar Mahasiswa Kampar (IPMK) Ikatan Pelajar Mahasiswa Kampar Jakarta (IPMKJ) Forum Mahasiswa Kampar Se Indonesia (FMKSI), kemudian perwakilan Badan Eksekutif se Riau Kordinator Daerah (Korda) Kampar, sepakat menyatakan bahwa apa yang terjadi di Desa Koto Aman yang berkonflik dengan PT SBAL adalah persoalaan yang diharus diselesaikan bukan dengan cara mengkriminalisasi para aktifis yang membela warga.
 
"Hentikan cara-cara penjajah zaman dahulu dengan cara menangkapi warga yang mengkritik dan menuntut haknya, itu bukan cara terbaik terutama pihak kepolisian jangan mau diperalat pihak perusahaan, Pemkab dan DPRD Kampar sekali lagi kami meminta untuk buka mata dan hati kalian karena wargamu saat ini sedang dihadapkan pada kekuatan modal" tukas Anton.
 
Sebelumnya diberitakan ditangkapnya Dabson ini, membuat warga Desa Koto Aman, Kecamatan Tapung Hilir, melakukan protes dengan mendatangi Polres Kampar pada Jumat malam (31/5/2019) sekitar pukul 22.30 WIB.
 
Mereka secara sukarela melakukan tidur massal di halaman Polres Kampar sebagai bentuk protes kepada pihak kepolisian atas ditahannya aktifis petani tersebut.
 
Penangkapan Dabson ini, menurut pihak Kepolisian Resort (Polres) Kampar akan dikenakan dengan pasal berlapis.
 
"Dabson dipersangkakan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 160 KUHP tentang penghasutan yang berdampak pada perbuatan pidana lainnya, serta pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan yang secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan sesuatu dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan" terang Kapolres Kampar AKBP Andri Ananta Yudhistira melalui Kabag Humas nya Deni Yusra kepada Gagasan Senin malam (04/6/2019).
 
Dabson ini adalah aktifis petani yang aktif mendampingi masyarakat Desa Koto Aman Kabupaten Kampar ditangkap polisi saat dirinya hendak buang air kecil dirumahnya.
 
Ia ditangkap lantaran kerap mendampingi warga Desa Koto Aman, Kabupaten Kampar untuk menuntut hak mereka, sebab tanah adat mereka dirampas PT Bumi Sekar Alam Lestari (SBAL).
 
Aksi protes masyarakat Koto Aman ini dilakukan sejak tahun 2017, namun hingga kini persoalaan mereka seakan tak terselesaikan.
 
Reporter Nurul Hadi
Editor Arif Wahyudi


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar