WALHI Riau Desak Kemenhut Cabut Izin PT SRL: Terbukti Langgar Lingkungan dan Rampas Lahan Warga

WALHI Riau Desak Kemenhut Cabut Izin PT SRL: Terbukti Langgar Lingkungan dan Rampas Lahan Warga

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Riau mendesak Kementerian Kehutanan (Kemenhut) untuk segera mengevaluasi, mencabut, atau mencuitkan izin PT Sumatera Riang Lestari (SRL). 

Sejak beroperasi di Provinsi Riau pada 2007, perusahaan ini dinilai telah menimbulkan berbagai persoalan serius, mulai dari kerusakan lingkungan hidup hingga konflik sosial dan perampasan ruang hidup masyarakat.

Berdasarkan hasil pantauan dan analisis spasial WALHI Riau periode November 2023 hingga September 2025, ditemukan bahwa PT SRL menjadi sumber konflik lahan dengan masyarakat di Kabupaten Bengkalis, Kepulauan Meranti, dan Indragiri Hilir. Konsesi perusahaan berulang kali terbakar, merusak ekosistem gambut, dan tidak menjalankan kewajiban restorasi. Situasi ini memperparah kerentanan Pulau Rupat dan Pulau Rangsang sebagai pulau-pulau kecil yang strategis.

Selain pelanggaran lingkungan, PT SRL juga diduga melakukan pelanggaran ketenagakerjaan serta kekerasan terhadap perempuan dan anak di Blok IV Pulau Rupat.

Solikhin, warga Desa Batu Panjang, Pulau Rupat, menyebut keberadaan PT SRL telah merampas ruang hidup masyarakat. Tanpa sepengetahuan warga, lahan seluas ±1.359,40 hektare yang dikelola masyarakat sejak 1990 diklaim sebagai areal kerja PT SRL. Sebanyak 507 warga melalui tiga kelompok tani telah mengelola lahan tersebut untuk karet, palawija, dan kelapa sawit jauh sebelum perusahaan masuk.

“PT SRL terus berupaya merampas tanah kami. Terakhir pada 2023, kebun milik masyarakat Batu Panjang dirampas. Padahal kami sudah lama mengelola lahan ini. Salah satu buktinya adalah tanaman kelapa sawit yang ditanam sejak 2008,” ujar Solikhin.

Rezki Andika, Staf Kajian WALHI Riau, menegaskan bahwa izin PT SRL sudah selayaknya dicabut. Aktivitas perusahaan di Blok Rupat dan Rangsang dinilai bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (UU WP3K), Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014, dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020.

“Janji Presiden Prabowo untuk menjaga hutan dan meningkatkan kesejahteraan rakyat harus diwujudkan dengan mencabut izin PT SRL serta mengembalikan lahan masyarakat melalui skema Perhutanan Sosial (PS) atau TORA. Ini bentuk nyata perlindungan hak atas ruang hidup masyarakat,” tutup Rezki.

#konflik agraria

Index

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index