Soal Izin Reklame, Putusan SIP Novrizon Dinyatakan Terbuka
GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Sidang agenda pembacaan putusan antara Novrizon Burman terhadap Termohon Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru selaku Atasan PPID Utama Pemerintah Kota Pekanbaru dengan Sengketa Informasi Publik nomor register 019/PSI/KIP-R/VI/2019, permohonan informasi diputuskan terbuka.
Sidang digelar, Selasa (03-9-2019), dipimpin oleh Majelis Komisioner (MK) Johny Setiawan Mundung sebagai Ketua merangkap anggota, Hasnah Gazali dan Tatang Yudiansyah masing -masing sebagai anggota MK. Pemohon Novrizon Burman hadir dalam persidangan, sedangkan Termohon tidak hadir dalam persidangan tersebut.
“Amar putusan menyatakan, Pertama menerima permohonan penyelesaian sengketa informasi yang diajukan Pemohon; kedua informasi terkait izin reklame adalah informasi yang terbuka, dan ketiga memerintahkan kepada Termohon untuk memberikan informasi yang dimohonkan oleh Pemohon,” rinci Panitera Pengganti, Andra Vasri.
Sengketa Informasi Publik yang diajukan Novrizon Burman memuat empat permohonan informasi, antara lain, Pertama, seluruh izin Videotron di Kota Pekanbaru beserta nama pemilik dan titik lokasinya; kedua: seluruh izin Bando di Kota Pekanbaru beserta nama pemilik dan titik lokasinya, ketiga; seluruh izin Billboard di Kota Pekanbaru beserta nama pemilik dan titik lokasinya, serta keempat; seluruh izin Neon Box di sisi jalan di Kota Pekanbaru beserta nama pemilik dan titik lokasinya.
Menurut Andra, khusus untuk permohonan informasi terkait izin Bando sesuai dalam pendapat majelis tertuang bahwa permohonan informasi Pemohon terkait izin Bando, tidak dijelaskan secara rinci bahwa Bando yang dimaksud termasuk pada kategori jenis reklame sebagaimana diuraikan pada Pasal 2 ayat (1) Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 24 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Reklame di Kota Pekanbaru. (rilis).
Tulis Komentar