Hukum

Pidanakan 378 Perusahaan Sawit di Kawasan Ilegal, Cabut Izin ISPO dan HGU nya

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU -  Untuk melakukan menghentikan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) secara permanen, Siti Nurbaya, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan dituntut keberaniannya membuat kebijakan meninjau ulang izin-izin perusahaan perkebunan sawit dan Hutan Tanaman Industri (HTI).
 
"Tinjau ulang izin berupa penegakan hukum dan cabut izin korporasi Hutan Tanaman Industri (HTI) yang lahannya dibakar atau terbakar. Lakukan penegakan hukum berupa pidana, perdata dan administrasi" tegas Made Ali Koordinator Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) kepada Gagasan Senin malam (16/9/2019).
 
Kemudian lanjut dia, setelah dicabut izinnya diserahkan ke masyarakat dalam bentuk reforma agraria dan kembalikan hutan dan lahannya ke masyarakat adat dan tempatan.
 
Diungkapkan Made, ada 378 korporasi sawit yang menanam sawit di dalam kawasan hutan tanpa izin dari Menteri Lingkungan Hidup, dan hal tersebut harus dipidankan untuk penegakan hukum yang berkeadilan.
 
"Gugat perdata untuk memulihkan kawasan hutan dan hutan yang telah ditebang dan dibakar oleh korporasi sawit" tegas dia.
 
Tidak hanya itu, kata Made, pidanakan juga korporasi sawit yang membeli sawit dari kawasan hutan. Selain itu evaluasi Izin Lingkungan dan Amdal karena terlibat dalam kejahatan kehutanan berupa menerima sawit dari kawasan hutan.
 
"Pidanakan cukong-cukong sawit yang membayar warga untuk membakar hutan dan lahan di dalam kawasan hutan konservasi dan Lindung" tegas dia.
 
Presiden Jokowi juga kata dia harus memerintahkan Menteri Pertanian, untuk melakukan audit kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban memiliki sistem, sarana, dan prasarana pengendalian kebakaran lahan dan kebun.
 
"Cabut izin (ISPO dan sertifikat sawit berkelanjutan lainnya) perusahaan sawit yang lahannya sengaja maupun lalai melakukan pembakaran lahan di dalam areal konsesinya" tegasnya.
 
Dan dilakukan penegakan hukum pidana perkebunan terhadap korporasi sawit yang membuka atau mengolah perkebunan dengan cara membakar termasuk korporasi yang tidak menerapkan analisis mengenai dampak lingkungan hidup atau upaya pengelolaan lingkungan hidup.
 
"Dan upaya pemantauan lingkungan hidup, analisis resiko lingkungan hidup dan pemantauan lingkungan hidup" ujarnya.
 
Kemudian Menteri ATR/BP didesak agar mencabut izin Hak Guna Usaha (HGU) korporasi sawit yang konsesinya dibakar maupun terbakar
 
Serta melakukan penegakan hukum pidana tata ruang terhadap korporasi sawit yang menanam sawit di luar HGU dan melakukan kegiatan tidak sesuai dengan peruntukan tata ruang wilayah propinsi.
 
Jenderal Tito Karnavia, selaku Kapolri, ditegaskan Made, untuk menetapkan tersangka Korporasi HTI dan Sawit dan Cukong pelaku pembakaran hutan dan lahan.
 
"Membuka kembali Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas 15 Korporsi HTI dan sawit pada tahun 2015-2016. Hal itu tegas Made, untuk menindaklanjuti laporan Eyes on The Forest (EoF) atas pembakaran hutan dan lahan oleh 49 Korporasi HTI dan sawit pada 2015-2016.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar