GAGASANRIAU.COM, ?JAKARTA – Warga Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau, Hadi Mardiansyah, pada Kamis (23/10/2025) resmi menggugat Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM ke Mahkamah Agung.
Gugatan ini dilayangkan karena kebijakan saat ini tidak mengakui kapal bermesin dalam atau “pompong” sebagai penerima BBM bersubsidi, padahal mayoritas transportasi rakyat di pesisir Inhil menggunakan pompong.
?
?Aturan saat ini membuat pengguna pompong tidak bisa memperoleh barkot untuk membeli BBM bersubsidi melalui aplikasi Xstar. Perpres 191/2014 menjadi dasar dari Peraturan BPH Migas Nomor 02 Tahun 2023 dan aturan Xstar/barkot, di mana barkot tersebut diterbitkan oleh pemerintah daerah.
Hal ini menyebabkan kelompok masyarakat yang seharusnya mendapatkan akses membeli BBM subsidi justru terkendala secara administratif.
?
?Sementara ini, masyarakat masih bisa membeli solar seperti biasa, karena Forum Komunikasi Marhaenis, GMNI, HIPMI, pemerintah daerah, DPRD, dan pengusaha berhasil meyakinkan Pertamina Patra Niaga Riau untuk menunda penerapan aplikasi Xstar.
Namun, penundaan ini bersifat sementara. Cepat atau lambat, aplikasi Xstar akan diterapkan secara penuh, karena menjadi upaya pemerintah memastikan penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran.
?
?Masalahnya, pompong adalah transportasi rakyat yang paling banyak digunakan di Inhil. Namun, aturan BPH Migas dan Perpres hanya memberi hak pada kapal bermesin tempel atau “bot”.
?
?Banyak pengguna pompong yang sudah mendaftar ke Dinas Perhubungan untuk memperoleh barkot, tetapi tidak bisa mendapatkannya karena mesin dalam tidak termasuk dalam kategori yang berhak.
?
?Gugatan Hadi ke Mahkamah Agung ini bukan langkah individu semata. Sejak awal, perjuangan ini didukung penuh oleh Bung Boboy, Ketua Forum Komunikasi Marhaenis Inhil, dan Ardiansyah Julor, Ketua BPC HIPMI Inhil, yang bersama-sama mengawal seluruh proses advokasi.
?
?Dukungan juga datang dari GMNI, pemerintah daerah, DPRD, dan para pengusaha lokal, menegaskan bahwa langkah ini merupakan upaya kolektif untuk memperjuangkan keadilan bagi masyarakat pesisir.
?
?Hadi menekankan bahwa kasus ini bukan sekadar persoalan bisnis, melainkan soal keadilan sosial.
?
?“Pompong juga transportasi rakyat dan seharusnya bisa mendapatkan barkot untuk membeli BBM subsidi. Ini menyangkut hak masyarakat pesisir yang selama ini terdampak langsung oleh biaya operasional yang tinggi,” ujarnya.
?
?Ardiansyah Julor menambahkan, kebijakan pusat harus relevan dengan kondisi nyata di daerah.
?
?“Kami mendukung upaya pemerintah agar distribusi BBM bersubsidi tepat sasaran, tetapi kebijakan harus menyesuaikan dengan realita masyarakat pesisir, di mana mayoritas transportasi menggunakan pompong,” katanya.
?
?Sementara itu, Bung Boboy menekankan pentingnya dukungan kolektif dalam perjuangan ini.
?
?“Langkah ini bukan sekadar upaya hukum, tetapi juga panggilan untuk partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat melalui jalur hukum maupun jalur politik, agar keadilan sosial bagi pengguna pompong benar-benar diwujudkan,” tegasnya
?
?Kronologis Advokasi
?
?1. 15 Agustus 2025: Pertamina Patra Niaga Riau mengeluarkan surat edaran agar SPBU laut di Kabupaten Inhil mulai 1 September 2025 menerapkan pembelian BBM bersubsidi melalui barkot/Xstar.
?
?
?2. 29 Agustus 2025: Forum Komunikasi Marhaenis, GMNI, dan HIPMI melakukan diskusi dengan Dinas Perhubungan Inhil terkait kesiapan pemerintah daerah menjalankan aplikasi Xstar. Ditemukan bahwa sosialisasi belum dilakukan dan belum satupun barkot diterbitkan. Dinas juga mengaku belum memahami detail aturan BPH Migas yang hanya memberi subsidi untuk kapal bermesin tempel.
?
??3. 8 September 2025: Hearing dengan DPRD Inhil menghasilkan kesepakatan untuk menunda penerapan Xstar dan mendorong koordinasi pemerintah daerah dengan BPH Migas.
?
?4. 12 September 2025: Pemerintah daerah, DPRD, dan mahasiswa melakukan koordinasi dengan BPH Migas di Jakarta. Namun, BPH Migas menyatakan aturan ini tidak bisa diubah karena mengacu pada Perpres 191/2014.
?
??Gugatan yang diajukan Hadi ini merupakan kelanjutan advokasi tersebut, bertujuan menegakkan keadilan sosial dan memastikan kebijakan BBM bersubsidi sesuai kondisi nyata masyarakat pesisir.
?
Perpres 191/2014 menjadi titik krusial dalam akses barkot bagi pengguna pompong, dan advokasi ini menunjukkan keterlibatan aktif berbagai pihak sejak awal, dari Forum Komunikasi Marhaenis, HIPMI, GMNI, hingga pemerintah daerah dan DPRD.