GAGASANRIAU.COM, PASIR PENGARAIAN - Seorang remaja di Rohul, PS, 19 tahun, tak menyangka, malam minggunya, Sabtu malam (24/1/2026) harus berakhir di balik jeruji penjara. Aksi pencurian dengan pemberatan (curat) yang ia lakukan pada 9 Januari lalu harus dipertanggungjawabkan didepan hukum.
Malam itu, PS sedang asyik mengendarai sepeda motor curiannya jenis Honda Beat warna hitam hijau dengan nomor polisi BM 3730 UW. Ia sedang menyusuri jalan di Dusun Bukit Tungku, Desa Ujungbatu Timur sekitar pukul 23.00 wib.
"Informasi yang kita peroleh sepeda motor korban berada di Desa Ujungbatu Timur dengan kondisi telah mengalami perubahan fisik," kata Kapolres Rohul, AKBP Emil Eka Putra melalui Kapolsek Kunto Darussalam, AKP Jhon Triono Tagor, Minggu (25/1/2026).
Informasi tersebut diterima pihaknya sekitar pukul 21.30 wib. Walau kondisi motor sudah ada perubahan fisik, namun pihaknya tetap menerima hasil curian tersebut.
Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya dan menyatakan melakukan pencurian dengan cara masuk ke dalam rumah korban. Membobol dapur korban.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Jumat malam (9 /1/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Rumah korban berada di RT 010 RW 003 Desa Kota Raya, Kecamatan Kunto Darussalam.
Motor curian PS tersebut merupakan milik Nova Eka Saputra (29), warga Desa Kepenuhan Sejati. Saat kejadian, korban memarkir sepeda motor miliknya bagian dapur rumah dengan kondisi kunci masih tergantung di sepeda motor.
Sekitar pukul 03.30 WIB, istri korban terbangun dan mendapati sepeda motor tersebut sudah tidak berada di tempat semula. Pintu serta jendela belakang rumah diketahui dalam kondisi terbuka. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 7 juta dan selanjutnya melaporkan peristiwa itu ke Polsek Kunto Darussalam.
"Berdasarkan keterangan sejumlah saksi, pelaku sempat terlihat membawa sepeda motor korban dan dikejar oleh warga namun l, berhasil melarikan diri," katanya.
Pelaku kemudian dibawa ke Mako Polsek Kunto Darussalam guna proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, petugas masih melakukan pengembangan untuk memburu pelaku lain yang diduga turut terlibat.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 huruf (e) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam hijau dengan nomor polisi BM 3730 UW, satu lembar STNK, serta satu lembar fotokopi BPKB. Seluruh barang bukti saat ini diamankan di Polsek Kunto Darussalam. (*)