Riau

Aneh TSK dan Barang Bukti Karhutla di TNTN Ditangkap TNI, Saat Ditangani Gakkum KLHK Malah Lenyap

Kebakaran Hutan dan Lahan di Provinsi Riau tahun 2019
GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Kejadian aneh apa yang terjadi dalam proses penegakan hukum terhadap para pelaku Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang ditangani Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup (Gakkum KLHK) Riau. Pasalnya Barang Bukti (BB) berupa alat berat Eksavator PC 200 lenyap masuk dalam Daftar Pencarian Barang dan RP (Operator alat berat) menjadi Daftar Pencaian Orang (DPO).
 
Hal ini bermula pada 15 September 2019 saat tiga warga dari kawasan Hutan TNTN Dusun Toro Bali, Desa Kusuma Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau ditangkap dan dibawa menggunakan helikopter oleh aparat TNI.  
 
Dimana saat itu sebagaimana dilansir oleh bermadah.co.id, Tim Intel Satgas Karhutla Riau bersama Batalyon Intai Tempur Komando Strategis Angkatan Darat (Kostrad) melakukan pengintaian dan kebakaran lahan di kawasan hutan TNTN.  
Saat itu juga dilakukan penangkapan eksavator PC 200 sedang bekerja. Kemudian menangkap 3 orang yang diduga terlibat perambahan hutan yang diawasi Kemneterian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
 
Mereka yang dtangkap masing-masing berinisial RP (operator alat berat) SRG (pekerja), SBN (pekerja) dari TNTN Desa Kesuma selanjutnya dibawa menggunakan Helikopter dari Desa Angkasa Pangkalan Kuras menuju Pekanbaru. Mereka diduga  melakukan perambahan hutan dan diproses penyelidikan dan penyidikan.
 
Namun anehnya saat menjalani tahap dua, perkara ini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pelalawan pada Kamis (14/11/2019). Kejari Pelalawan menerima status alat berat eksavator PC 200 dalam pencaharian/hilang dan RP (Operator alat berat) menjadi Daftar Pencaian Orang. 
 
Padahal, RP ini ditangkap dan diangkut menggunakan helikopter bersama alat berat tersebut diserahkan ke Gakkum KLHK.  
 
Dimana pada saat penangkapan itu, sempat menghebohkan masyarakat pasalnya kejadian tersebut sebelum kunjungan Presiden Jokowi pada September lalu. 
 
Dari informasi yang berhasil dirangkum, pemilik alat berat tersebut berkantor di Pekanbaru Riau.
 
Dan untuk RP (operator alat berat) warga Jalan Labuh Baru Kota Pekanbaru Provinsi Riau. Sedangkan SRG pekerja di lahan sebagai Saksi, dan SBN pekerja di lahan.
 
Kejaksaan Negeri Pelalawan saat dikonfirmasi mengatakan hanya menerima tahap dua, melalui Kejati dari Gakum. 
 
"Kami hanya menerima tahap dua yang status alat berat dalam pencarian dan RP ditetapkan Daftar Pencarian Orang," ujar Kajari Nophy T South SH MH melalui Kasipidum Agus Kurniawan SH MH, Jumat (15/11/2019).
 
Kasipidum menjelaskan, pihak Kejari pada tahap dua perkara perambahan hutan TNTN menerima berkasnya dengan tersangka RS (pemilik kebun/yang bertanggung jawab) ditambah barang bukti keranjang petani, 5 buah jerigen yang berisi solar dan 1 buah alat ukur tanah.
 
Edward Hutapea Kepala Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK Wilayah Sumatera II saat dikonfirmasi Gagasan Sabtu (16/11/2019) melalui sambungan telepon genggamnya membantah bahwa alat berat tersebut hilang.
 
"Bukan hilang sebenarnya, alat berat itu bukan penyerahan, nilai barang bukti itu kan sebenarnya sama, yang penting kita buktikan kejahatan sesuai kejahatannya, alat beratnya nggak ada diserahkan ke kita dari Satgas" kata Eduwar kepada Gagasan.
 
Soal RP, operator alat berat yang sempat ditangkap Satgas dan dibawa menggunakan helikopter menurut Eduwar yang dinaikkan ke kasus hukum adalah pemiliknya atau cukong bersarnya.
 
"Ya kalo soal itu (RP) yang kita naikkan adalah pemiliknya bahwa orang-orang itu kan yang digerakkan" kata dia.
 
Namun anehnya saat ditanyakan soal Barang Bukti (BB) yang diserahkan ke Kejari Pelalawan alat berat PC 200 itu tak disebutkan.
 
"Yang kita serahkan alat-alat kerja termasuk pohon sawit, jadi Barang Bukti" ujarnya.
 
Kembali soal RP, Eduwar mengatakan bahwa dia orang disuruh oleh cukong-cukong.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar