Hampir 5 Tahun Buron, Pelaku Pembongkar Toko Elektronik Berhasil Dibekuk Aparat
GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Seorang DPO tersangka kasus pencurian di Toko Elektronik empat tahun lalu, akhirnya diringkus Tim Opsnal Polsek Tambang pada Rabu siang (4/12/2019) di wilayah Desa Terantang Kec. Tambang, Riau.
Tersangka kasus Curat (Pencurian dengan pemberatan) yang sempat buron hampir 5 tahun ini adalah IR alias KO (33) yang beralamat di Pasar Danau Bingkuang Kecamatan Tambang.
IR diketahui melakukan pencurian dengan membongkar Toko Zikra Elektronik milik Nur Helmi yang berlokasi di Pasar Danau Bingkuang pada hari Sabtu pagi (24/1/2015).
Tersangka IR ini masuk kedalam toko dengan cara merusak dinding toko yang terbuat dari papan dan mengambil sejumlah barang elektronik berupa 4 Kipas Angin, 3 unit mesin pompa, 10 unit kompor gas, 5 unit DVD player dengan kerugian korban sebesar Rp 7,3 juta.
Dari hasil penyelidikan Pihak Kepolisian pada saat itu diduga kuat pelakunya adalah IR alias KO, namun saat akan ditangkap dirinya melarikan diri dari kampungnya dalam waktu yang cukup lama.
Pengkapan pelaku berawal pada Rabu (4/12/2019) sekira pukul 11.00 Wib, saat itu anggota Piket Reskrim sedang menuju Polsek setelah mengecek TKP pengrusakan tanaman di wilayah Dusun I Desa Terantang Kec. Tambang.
Dalam perjalanannya ini anggota Polsek Tambang melihat IR alias KO yang merupakan DPO kasus pencurian di Toko Elektronik pada tahun 2015 lalu, petugas langsung mengamankannya dan membawanya ke Polsek Tambang untuk dilakukan pemeriksaan.
Dari hasil pemeriksaan oleh tim penyidik Polsek Tambang, tersangka IR alias KO mengakui semua perbuatannya yang telah melakukan pencurian elektronik di Toko Zikra pada tahun 2015 silam.
Kapolsek Tambang Iptu Jurfredi SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan DPO kasus Curat ini, tersangka telah diamankan di Polsek Tambang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasnya.
Tulis Komentar