Hukum

Ini Dia Lelaki Bejat Cabuli Anak Dibawah Umur di Kampar

PO alias AJ (45) warga Desa Kasikan Tapung Hulu saat diamankan aparat
GAGASANRIAU.COM, KAMPAR - Tim penyidik Polsek Tapung Hulu Polres Kampar akhirnya menetapkan PO alias AJ (45) warga Desa Kasikan Tapung Hulu sebagai tersangka kasus pencabulan dan atau persetubuhan terhadap anak dibawah umur.
 
PO alias AJ ditangkap pada Sabtu pagi (21/12) setelah sebelumnya diinterogasi oleh Tim Penyidik Polsek Tapung Hulu, atas pengaduan dari Yanto (51) karena pelaku telah mencabuli putri dari pelapor ini yang baru berusia 8 tahun.
 
Sebelumnya tersangka PO alias AJ sempat menampik tuduhan ini dan tidak mengakui perbuatannya, namun setelah diinterogasi dan dikonfrontasi keterangannya dengan korban serta hasil visum, maka pria bejat ini akhirnya mengaku telah menyetubuhi bocah perempuan tersebut.
 
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, PO alias AJ terpaksa diinapkan di Sel Polsek Tapung Hulu untuk menjalani proses hukum lanjutan atas perbuatannya ini.
 
Terkuaknya peristiwa ini berawal pada Jumat malam (20/12) sekira pukul 19.00 Wib, saat itu Yanto (pelapor) baru pulang kerumahnya di Desa Kasikan Kecamatan Tapung Hulu.
 
Sesampai dirumah, istrinya menyampaikan bahwa putrinya D yang berumur 8 tahun telah disetubuhi oleh PO alias AJ, kemudian Yanto mendatangi PO alias AJ dan mengajaknya kerumah untuk menanyakan kebenaran informasi tersebut.
 
Saat itu PO alias AJ tidak mengakui perbuatannya yang telah mencabuli anak pelapor, karena tidak puas akhirnya Yanto membawa putrinya itu ke Polsek Tapung Hulu untuk melaporkan peristiwa ini.
 
Untuk meyakinkan pelapor, pada saat bersamaan tersangka PO alias AJ juga ikut ke Polsek Tapung Hulu dan menyatakan siap diperiksa oleh petugas Kepolisian.
 
Atas laporan ini Tim Penyidik Polsek Tapung Hulu kemudian melakukan pemeriksaan terhadap korban, para saksi serta memintakan Visum terhadap korban, lalu didapati hasil bahwa ditemukan tanda kekerasan pada kemaluan korban berupa luka robek baru.
 
Kemudian dilakukan interogasi terhadap AJ terkait bukti-bukti awal yang ditemukan tim penyidik ini hingga ia tidak dapat mengelak lagi dan mengakui perbuatannya.
 
Berdasarkan hasil pemeriksaan petugas, diketahui bahwa tersangka PO alias AJ telah 3 kali menyetubuhi korban yang dilakukan di sebuah rumah kosong yang berlokasi di afdeling III kebun PTPN V Tamora Desa Kasikan.
 
Kapolsek Tapung Hulu Iptu Try Widyanto Fauzal SIK saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan bahwa tersangka PO alias AJ ini melakukan perbuatannya dengan mengiming-imingi uang jajan kepada korban.
 
Saat ini pelaku telah ditahan di Polsek Tapung Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, jelas Kapolsek.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar