Polres Rohul Gencar Pencegahan dan Penanganan Karhutla Awal 2020
GAGASANRIAU.COM, ROHUL - Polres Rokan Hulu dan jajaran gencar melakukan pencegahan dan penanganan Karhutla diawal tahun 2020.
Disampaikan oleh Kapolres Rokan Hulu, AKBP Dasmin Ginting didampingi oleh Wakapolres Rohul Kompol Willy Kartamanah, Kasat Binmas AKP Hermawan dan Kasat Intel AKP Edi Sutomo, Polres Rokan Hulu sudah melakukan koordinasi internal maupun eksternal.
Diantara koordinasi tersebut, salah satunya adalah arahan untuk memaksimalkan penggunaan dashboard aplikasi Lancang Kuning.
"Aplikasi Lancang Kuning adalah aplikasi yang terhubung dengan informasi kebakaran hutan dan lahan di daerah-daerah rawan Karhutla," kata Kapolres
Diterangkannya, aplikasi yang tersinkronisasi dengan pihak kepolisian berisikan sumber informasi terkait lokasi kebakaran berdasarkan pemantauan satelit.
Aplikasi wajib bagi personil polisi itu juga bisa diakses secara terbatas oleh sejumlah pihak yang peduli terhadap isu kebakaran hutan dan lahan.
"Saat ini, Polres Rohul juga sudah berkoordinasi dengan sejumlah stakeholder baik dari pihak pemerintah maupun elemen swadaya lainnya dalam penanganan karhutla," ungkapnya.
Dalam menghadapi musim kemarau, Polres Rohul juga sudah menyiapkan sejumlah perangkat pendukung, baik dalam mengantisipasi kebakaran berupa pompa air (mini streker,)kendaraan angkut, pelatihan simulasi pemadaman dan himbauan antisipasi karhutla kepada masyarakat.
Dan juga Polres Rokan Hulu dan Polsek jajaran memiliki 14 unit drone yang digunakan untuk memantau dan patroli udara antisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan.
Kapolres berharap, keseriusan tersebut disambut oleh antusias yang sama oleh pihak Pemkab Rokan Hulu sebagai pemangku wilayah.
Kapolres menyebut, sejumlah kawasan rawan karhutla di Rokan Hulu yang menjadi perhatian khusus pihaknya diantaranya adalah Bonai Darussalam, Rokan IV Koto, Tandun dan Kabun.
Dia menghimbau, agar masyarakat Rokan Hulu tidak melakukan pembakaran kawasan hutan dan lahan dengan alasan apapun.
"Selain karena alasan melanggar hukum, membersihkan lahan dan hutan dengan cara membakar juga merugikan lingkungan, masyarakat dan orang banyak. Janganlah kepentingan pribadi tersebut mengalahkan kepentingan orang banyak,"
Tulis Komentar