Daerah

Tiga PNS Disperindag Pekanbaru Menunggu Sanksi

[caption id="attachment_4247" align="alignleft" width="300"]oknum-pns gagasanriau.com oknum-pns gagasanriau.com[/caption]

gagasanriau.com ,Pekanbaru-Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pekanbaru sampai saat ini belum menetapkan sanksi terhadap tiga orang PNS Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru yang dilaporkan jarang masuk kantor berdasarkan laporan bulan Juli lalu.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Pekanbaru, Hermanius mengatakan bahwa pihaknya tidak bisa langsung menjatuhkan sanksi atau hukuman begitu saja setelah menerima laporan dari instansi atau dinas seperti laporan Disperindag. "Untuk sanksi yang diberikan, Karena itu perlu dicek kebenarannya dan juga dikaji Pasal berapa dan ayat berapa yang dilanggarnya,"Jelas Hermanius kepada gagasanriau.com Selasa 27/8/2013. Hermanius menjelaskan pihaknya sudah melaporkan permasalahan laporan Disperindag terhadap tiga orang PNS yang jarang masuk kantor tersebut ke Inspektorat Daerah Pekanbaru.

"Kita sudah minta diperiksa di Inspektorat. Jadi, Kita masih menunggu hasilnya dan normalnya itu penyelesaian di Inspektorat itu14 hari kerja,"tambahnya. Tiga orang PNS disperindag tersebut dilaporkan Sekretaris disperindag agar diberikan sanksi oleh tegas oleh Sekdako demi meningkatkan kedisiplinan PNS dilingkungan Pemko Pekanbaru.

Ketiga oknum tersebut diantaranya adalah satu PNS berpangkat eselon IV dan dua lainnya staf di instansi disperindag. Berdasarkan peraturan yang berlaku ketiga PNS tersebut melanggar PP No 53 Tahun 2010, tentang disiplin kepegawaian atau PNS jarang masuk kantor dengan alasan yang tak jelas.

Sekretaris Disperindag Pekanbaru,Desvi Emti menyatakan, PP No 53 Tahun 2010, tentang disiplin kepegawaian yang sudah di perwakokan wajib dilaksanakan. Dia menjelaskan, kriteria sanksi ringan jika pegawai tak masuk kerja 5-15 hari berturut atau dapat dihitung secara komulatif per tahun.

Sementara, sanksi sedang tak masuk tanpa alasan kriteria 16-30 hari termasuk dihitung secara komulatif. Kemudian,Sanksi berat kriterianya tak masuk kerja dihitung mulai 35-46 hari termasuk komulatif.

"Sanksi berat itu bisa sampai penurunan pangkat, jabatan, nonjob, pemberhentian. Itu wewenang walikota,"terangnya. Desvi menyebutkan, dirinya sudah berkonsultasi ke Jakarta dengan kepala biro kepegawaian Kemendagri dan badan pertimbangan kepegawaian. Berdasarkan aturan PP Nomor 53 Tahun 2010 dinas hanya berwenang sampai sanksi ringan.

"Tapi pejabat Eselon itu langsung Pembina pegawai tinggi yakni Walikota,"jelasnya. Untuk itu, kata  Desvi, pihaknya menyerahkan prosesnya kepada Pemko dengan menyurati Sekda. "Proses selanjutnya, Walikota akan menyerahkan kepada Tim yang terdiri BKD dan Inspektorat,"jelasnya.

Dian Rosari


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar