Terbukti Bawa Sabu, Residivis Ini Kembali Diringkus Polisi
GAGASANRIAU.COM, KAMPAR - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar berhasil meringkus seorang residivis kasus narkoba di wilayah Desa Palung Raya, Kecamatan Tambang, KabupatenKampar, Provinsi Riau, Selasa siang (18/2/2020) kemarin.
Tersangka GU alias MR (38), warga Dusun I Desa Palung Raya, Kecamatan Tambang itu tak berkutik saat diringkus pihak kepolisian. Bersama tersangka turut diamankan barang bukti 1 paket narkotika jenis sabu seberat 2,73 gram, beberapa peralatan penggunaan shabu, 1 unit Hp, 1 unit sepeda motor dan sejumlah barang bukti lainnya.
Pengungkapan kasus ini berawal saat Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar tengah melakukan patroli di wilayah Desa Palung Raya. Semua itu terkait info dari masyarakat tentang maraknya peredaran narkoba di wilayah tersebut. Saat patroli, petugas melihat seorang yang dicurigai tengah mengendarai motor. Ternyata GU alias MR yang dikenal petugas karena pernah ditangkap dalam kasus narkoba dan telah menjalani hukuman.
Petugas langsung menghentikan sepeda motor pria ini dan mengamankannya, selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 paket narkotika jenis shabu di dalam dompetnya. Pelaku kemudian dibawa ke rumahnya di Dusun I Desa Palung Raya untuk dilakukan penggeledahan.
Tulis Komentar