Hukum

2 Warga Tanjab Kedapatan Bawa 10,22 Gram Sabu ke Inhil

Kedua pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Inhil. (Dok. Humas Polres Inhil)
GAGASANRIAU.COM, TEMBILAHAN - Dua orang warga Tanjung Jabun Barat (Tanjab) Kecamatan Tungkal Ilir Kabupaten Tanjung Jabung Barat kedapatan bawa narkoba jenis sabu-sabu ke Indragiri Hilir.
 
Kedua hamba narkoba tersebut inisial H (25) dan rekannya R (39), diciduk di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Tembilahan Kota, Kecamatan Tembilahan, Indragiri Hilir, Riau, Jumat (19/6) sekira pukul 18.00 WIB. 
 
Penangkapan tersebut berawal anggota Sat Res Narkoba Polres inhil memperoleh informasi dari masyarakat bahwa ada 2 orang laki-laki yang dicurigai di pelabuhan Lasdap Jalan Jenderal Sudirman.
 
"Selanjutnya Kasat Narkoba  memerintahkan Ops Sat Res Narkoba untuk melakukan penyelidikan informasi tersebut," kata Kapolres Inhil, AKBP Indra Duaman Siahaan melalui Bachtiar Kasat Narkoba.
 
Setelah mendapat informasi yang akurat, pada hari Jum'at 19 Juni 2020  sekira pukul 20.00 WIB, anggota Sat Res Narkoba Polres Inhil langsung melakukan penangkapan terhadap H bersama-sama R yang pada saat itu sedang berdiri di Jalan Jenderal Sudirman Tembilahan
 
"Kemudian dilakukan penggeledahan, dari hasil penggeledahan terhadap H dan R ditemukan barang bukti 10,22 gram sabu," ungkapnya
 
Saat ini H dan R beserta barang bukti 
langsung di bawa ke Mapolres Inhil guna penyidikan lebih lanjut.
 
Berikut barang bukti yang ditemukan dari H, 1 buah kotak rokok sampoerna yang didalamnya berisikan 1 paket sedang narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening leserah dengan dibalut lakban warna Hitam.
 
Selanjutnya ditemukan 1unit handphone merk strawberry warna hitam, uang tunai Rp.60.000, 1 buah handphone samsung warna hitam, dan uang tunai Rp.350.000. Total berat keseluruhan BB sabu dari tangan H 10,22 gram.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar