Enam Paket Shabu Diamankan dari Tersangka

Sedang Duduk-Duduk di Rumah, Tersangka Pengedar Shabu Diciduk Polisi

SN (52) Setelah Diamankan Polres Rohul
GAGASANRIAU.COM, ROKAN HULU - Jajaran Polsek Rohul kembali berhasil mengamankan pelaku tindak pidana narkotika. Penangkapan ini terjadi pada 17 Juni 2020 lalu, di Desa Rambah Hilir Kecamatan Rambah Hilir, Kabupaten Rokan Hulu.
 
Paur Humas Polres Rohul, Ipda Fery Fadly, mengungkapkan bahwa penangkapan ini dilakukan di rumah pelaku pada pukul 22.00 WIB. Penangkapan ini berawal dari informasi warga di hari yang sama, di mana salah satu rumah di Desa Rambah kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.
 
Selanjutnya, tim pun diturunkan untuk melakukan penyelidikan ke Desa Rambah. Pada pukul 22.00 malam, tim melakukan penangkapan terhadap pelaku yang saat itu sedang duduk di dalam rumahnya di bagian belakang. Saat diamankankan, ditemukan satu paket kecil shabu di lantai tak jauh di tempat ia duduk.
 
"Begitu digeledah, di badan pelaku ditemukan lagi lima paket shabu yang disimpannya di sarung hape di dalam celananya," jelas Fery pada Kamis, 25 Juni 2020.
 
Saat diinterogasi, pelaku atas nama SN (52) ini mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya. SN mengatakan bahwa barang tersebut didapat dari orang tidak dikenal di Pekanbaru. Saat ini, SN dan sejumlah barang bukti sudah diamankan di Polres Rohul.
 
"Selain enam paket shabu seberat 2 gram, kita juga mengamankan dua buah korek api, satu handphone samsung dan satu buku catatan penjualan shabu," tutup Fery.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar