Satreskrim Polres Kampar Ringkus Seorang Pelaku Curanmor
GAGASANRIAU.COM, BANGKINANG KOTA - Tim Opsnal Satreskrim Polres Kampar berhasil meringkus seorang terduga pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor).
Pelaku inisial MA alias IP (32) warga kelurahan Langgini Kecamatan Bangkinang Kota ini ditangkap pada Sabtu (22/8) saat berada di wilayah Danau Bingkuang Kecamatan Tambang.
Penangkapan MA alias IP ini atas laporan dari korbannya, Ardiman melaporkan bahwa tersangka MA telah mencuri sepeda motor Honda Beat miliknya pada Jumat malam (21/8) di wilayah Kampung Godang Desa Pulau Lawas Kecamatan Bangkinang.
Petugas berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti sepeda motor Honda Beat milik korban, yang telah dicuri oleh tersangka MA alias IP ini beberapa jam setelah kejadian.
Peristiwa ini berawal pada Jumat (21/8) sekira pukul 19.00 Wib, ketika itu korban baru tiba dirumahnya di Dusun Kampung Godang Desa Pulau Lawas Kecamatan Bangkinang, saat itu korban bertemu pelaku yang langsung naik keatas sepeda motornya dan minta diantarkan kerumah kakak pelaku.
Beberapa saat kemudian korban dan pelaku pergi dengan mengendarai sepeda motor tersebut, diperjalanan tepatnya di Dusun Kampung Godang korban menghentikan sepeda motornya untuk mengisi BBM dan korban bersama pelaku turun dari sepeda motor tersebut.
Setelah itu korban mendatangi pemilik kios minyak dan meninggalkan sepeda motornya, tiba-tiba pelaku langsung membawa kabur sepeda motor milik korban tanpa seizin dan sepengetahuannya, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 15 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kampar untuk pengusutannya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Polres Kampar langsung melakukan penyelidikan serta melakukan pengejaran terhadap pelaku, Tim akhirnya berhasil menangkap tersangka MA alias IP beserta sepeda motor milik korban yang dicurinya di wilayah Danau Bingkuang Kecamatan Tambang, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid SIK melalui Kasat Reskrim AKP Fajri SH SIK saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Fajri bahwa tersangka MA alias IP beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Ditambahkan Fajri bahwa tersangka akan dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun, jelasnya.
Tulis Komentar