Cabuli Anak Tiri, MU Ditangkap SatReskrim Polres Kampar

Cabuli Anak Tiri, MU Ditangkap SatReskrim Polres Kampar
GAGASANRIAU.COM, KAMPAR - Seorang ayah tiri di Desa Karya Indah Kecamatan Tapung ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polres Kampar, karena diduga telah mencabuli anak tirinya yang masih dibawah umur secara berulangkali sejak masih berusia 6 tahun.
 
Ayah tiri bejad yang diamankan aparat kepolisian ini adalah MU alias TA (53) warga Desa Karya Indah Kecamatan Tapung, MU ditangkap pada Jumat (28/8) saat berada di KM 9 Jalan Garuda Sakti Desa Karya Indah Kecamatan Tapung, Kampar.
 
Penangkapan tersangka MU alias TA ini atas laporan Riana warga Dusun III Ujung Padang Desa Tambang Kecamatan Tambang, sebelumnya korban inisial F (14) menceritakan kepada pelapor bahwa dirinya telah berulangkali dicabuli oleh MU si Ayah Tirinya.
 
Peristiwa ini berawal pada bulan Februari 2020 lalu, saat itu F (korban) bercerita kepada Riana (pelapor) bahwa dirinya telah dicabuli oleh ayah tirinya MU sejak dirinya masih berusia 6 tahun dan sekarang telah berusia 14 tahun, atas pengakuan korban itu akhirnya Riana melaporkan perbuatan pelaku ke Polres Kampar pada tanggal (7/8) lalu untuk pengusutannya.
 
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Reskrim AKP Fajri SH, SIK perintahkan Kanit II Ipda Fitriyeni lakukan penyelidikan atas kasus tersebut.
 
Kemudian pada Jumat siang (28/8), Unit II Sat Reskrim Polres Kampar mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di sekitar KM 9 Jalan Garuda Sakti Desa Karya Indah, Tapung.
 
Selanjutnya Kanit II Sat Reskrim Ipda Fitriyeni S.Psi beserta anggota Unit II di backup Tim Opsnal Polres Kampar langsung menuju lokasi, Tim berhasil mengamankan pelaku dan membawanya ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
 
Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid SIK melalui Kasat Reskrim AKP Fajri SH, SIK saat dikonfirmasi menyampaikan, bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Amphetamine dan Methamphetamine yang mengindikasikan bahwa yang bersangkutan juga pengguna narkoba.
 
Saat ini tersangka MU alias TA telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan pasal 81 dan pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, demikian penjelasan AKP Fajri.

#Kriminalitas

Index

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index