Pemuda Ini Bawa Kabur Anak Gadis Bawah Umur
GAGASANRIAU.COM, TAPUNG - Unit Reskrim Polsek Tapung amankan seorang pemuda belia yang dilaporkan telah melarikan dan mencabuli anak gadis dibawah umur.
Pelakunya HR (19) warga Desa Rimba Beringin Tapung Hulu, diserahkan ke Polsek Tapung oleh pelapor selaku orang tua dari korban untuk diproses secara hukum.
Penangkapan tersangka HR ini atas laporan dari Usman orang tua dari korban ke Polsek Tapung pada Sabtu (22/8), HR dilaporkan karena telah melakukan pencabulan dan melarikan anak gadis pelapor inisial R, yang masih dibawah umur selama sepekan sejak (17/8) lalu.
Kejadian ini berawal pada Minggu malam (16/8) sekira pukul 20.00 Wib, saat itu R (Korban) janjian bertemu dengan tersangka HR di Pasar Plamboyan, kemudian HR mengajak korban untuk pergi jalan-jalan ke Bangkinang.
Selanjutnya pada Senin pagi (17/8) sekira pukul 09.00 wib mereka kembali bertemu di dekat SPBU Petapahan, setelah itu mereka berdua dan beberapa orang temannya yang lain berangkat menuju ke Bangkinang.
Sekira pukul 20.00 wib, korban diajak oleh HR ke rumah kakaknya di Desa Pulau Gadang Kec. XIII Koto Kampar dan mereka berada disana selama 4 malam, selanjutnya pada hari Jumat (21/8) mereka berdua berangkat menuju rumah HR di Desa Rimba Beringin Tapung Hulu dan mereka tiba sekira pukul 23.00 wib.
Saat mereka tiba, disana sudah menunggu abang korban dan langsung mengamankan pelaku HR serta korban, selanjutnya HR dibawa ke Polsek Tapung untuk dilaporkan guna mempertanggung Jawabkan perbuatannya.
Menindaklanjuti laporan tersebut Unit Reskrim Polsek Tapung langsung melakukan penyelidikan atas kasus ini, setelah didapatkan cukup bukti kemudian HR ditetapkan sebagai tersangka, dan diamankan di Polsek Tapung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Tapung Kompol Sumarno saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Marno bahwa tersangka HR telah diamankan di Polsek Tapung untuk menjalani proses penyidikan.
Lebih lanjut disampaikan Marno bahwa dari pengakuan tersangka HR, dirinya mengakui telah melakukan persetubuhan dengan korban saat membawanya kabur di sebuah hotel di Kota Pekanbaru.
"Tersangka HR akan dijerat dengan pasal 332 ayat (1) ke-1 dan 2 KUH Pidana serta Pasal 81 dan/ atau pasal 82 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak", jelas Marno.
Tulis Komentar